BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memastikan Program Subsidi Bunga 0 Persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berjalan pada tahun anggaran 2026. Kepastian ini disampaikan menyusul munculnya informasi yang menyebut program tersebut tidak siap atau terhenti di tengah jalan.
Hingga saat ini, sebanyak 20 pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan telah mengajukan permohonan kredit dan seluruhnya sedang memasuki tahapan verifikasi oleh PT BPR Jatim (Perseroda) Cabang Bangkalan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Rasuli, menegaskan bahwa program unggulan pemerintah daerah tersebut berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Program Bupati Subsidi Bunga 0 Persen bagi UMKM sudah berjalan. Saat ini ada 20 pemohon yang mengajukan subsidi tersebut dan sedang dalam proses verifikasi oleh PT BPR Jatim (Perseroda) Cabang Bangkalan,” ujar Rasuli.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rasuli juga membantah anggapan bahwa program tersebut layu sebelum berkembang. Ia mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha, untuk memanfaatkan fasilitas kredit bunga 0 persen tersebut.
“Tidak benar jika ada yang menyatakan program ini tidak siap atau layu. Masyarakat yang ingin mengajukan dapat datang langsung ke PT BPR Jatim Cabang Bangkalan di Jalan Teuku Umar,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Pemimpin Cabang PT BPR Jatim (Perseroda) Cabang Bangkalan, Nuzulul Romadhon. Ia memastikan program subsidi bunga dari Pemkab Bangkalan telah dibuka bagi pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah Bangkalan.
Menurutnya, seluruh permohonan akan melalui tahapan verifikasi administrasi, penilaian kelayakan usaha, hingga penilaian agunan sebelum memperoleh persetujuan kredit.
Program Kredit Bunga 0 Persen ini diharapkan mampu memperluas akses permodalan bagi UMKM, meningkatkan kapasitas usaha, membuka peluang kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi, penilaian kelayakan usaha, dan penilaian agunan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nuzulul Romadhon.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar