Lamongan Digegerkan, OB Kepercayaan Bobol Brankas Majikan Rp100 Juta

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Paciran memperlihatkan dugaan pelaku pencurian uang dan perhiasan yang diungkap pada Selasa (14/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Paciran memperlihatkan dugaan pelaku pencurian uang dan perhiasan yang diungkap pada Selasa (14/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan yang merugikan korban hingga sekitar Rp100 juta. Pelaku berinisial MKR (32), warga Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap setelah penyelidikan mengarah kepada orang yang selama ini dipercaya korban sebagai office boy (OB).

Korban berinisial MS (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Selama kurang lebih dua tahun, pelaku bekerja di kantor korban sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban untuk menjalankan aksi pencurian secara bertahap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban,” kata Hamzaid.

Kasus itu mulai terungkap ketika istri korban pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hendak menjual sejumlah perhiasan emas guna memenuhi kebutuhan biaya pernikahan keponakannya. Saat membuka brankas, korban bersama istrinya mendapati sebagian perhiasan telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menyadari kehilangan terjadi berulang kali. Barang yang raib meliputi liontin emas, cincin, gelang, uang tunai di dalam brankas, hingga uang yang disimpan di lemari.

“Bahkan korban mengaku pernah kehilangan uang pada tahun 2025 dengan nilai puluhan juta rupiah. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta,” ujar Hamzaid.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku memiliki akses ke rumah karena korban kerap bepergian ke luar kota maupun luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan. Korban menitipkan kunci rumah kepada pelaku sehingga kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil uang dan perhiasan yang tersimpan di dalam brankas.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaku mengetahui nomor PIN pembuka brankas. Kode tersebut diketahui setelah sebelumnya korban pernah meminta pelaku mengambil uang menggunakan kartu ATM, yang ternyata memiliki nomor PIN sama dengan PIN brankas. Sejak saat itu, pelaku leluasa membuka brankas dan melakukan pencurian secara bertahap sejak 2025 hingga akhirnya terungkap.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MKR sebagai tersangka.

“Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di Mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya sehingga selanjutnya dibawa ke Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu cincin emas seberat 1,6 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Hamzaid.

Menutup keterangannya, Hamzaid mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Ia meminta warga tidak sembarangan memberikan akses maupun kode keamanan kepada orang lain, meski telah menjadi orang kepercayaan, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru