Lima Terdakwa Kasus KUR Fiktif di Bank BUMN Kota Batu Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Proses sidang Online di lakukan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada  lima terdakwa korupsi KUR Bank Plat merah di kota Batu. (ist)

Proses sidang Online di lakukan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada lima terdakwa korupsi KUR Bank Plat merah di kota Batu. (ist)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id  – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro melalui salah satu bank pelat merah di Kota Batu menyeret lima terdakwa ke meja hijau. Kelima terdakwa kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/5/2025), atas dugaan korupsi dalam pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara fiktif pada periode 2021–2023.

 

Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB (selaku mantri), MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka disebut menggunakan nama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) sebagai kedok untuk mengajukan kredit tanpa melalui prosedur yang sah.

 

Proses persidangan digelar secara daring dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, antara lain Samsul Arif Wahyudi Sahubauwa, SH (Kasipidsus), Silvana Chairi, SH, Afrid Sundoro Putro, SH, dan Alfadi Hasiholan, SH.

 

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh I Made Yuliono, SH, MH, dengan anggota Manabus Pasaribu, SH, MH dan Lujianto, SH, MH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa dinilai telah melanggar hukum dengan merekayasa pencairan KUR hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.066.481.674 (empat miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Para terdakwa diduga memanfaatkan identitas koperasi sebagai kedok untuk mengajukan KUR mikro secara fiktif, yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah,” tegas Samsul Arif Wahyudi Sahubauwa, SH, usai persidangan.

 

Ia juga mengungkapkan, peran masing-masing terdakwa akan digali lebih lanjut dalam persidangan lanjutan. “Kami akan mengungkap seluruh konstruksi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta atau mendapat keuntungan dari pencairan dana KUR tersebut,” imbuhnya.

 

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan menyampaikan nota keberatan melalui penasihat hukum masing-masing.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru