BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Upaya meningkatkan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur memasuki babak baru setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan Banyuwangi sebagai daerah pertama yang diajak berkolaborasi. Langkah ini dinilai penting mengingat kebutuhan penguatan layanan perlindungan di tingkat daerah terus meningkat, terutama terkait keamanan, bantuan pemulihan, dan akses layanan hukum.
Kolaborasi tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Kamis (27/11/2025), yang menghadirkan ratusan peserta dari unsur aparat penegak hukum (APH), pendamping hukum, kepala desa, organisasi layanan masyarakat, serta berbagai OPD Banyuwangi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Mujiono turut hadir memberikan dukungan penuh.
Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi layanan terpadu, mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan saksi dan korban. Menurutnya, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting karena banyak kasus kekerasan, kejahatan berat, hingga kriminalitas berbasis kelompok rentan membutuhkan respon layanan yang cepat dan terkoordinasi.
“Masih banyak layanan perlindungan yang harus diperkuat, mulai dari keamanan fisik, bantuan medis, psikologis, hingga fasilitasi ganti kerugian. Sinergi dengan daerah adalah strategi kunci agar layanan ini bisa diterima masyarakat tanpa hambatan,” kata Sriyana.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan bahwa peningkatan jumlah permohonan perlindungan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat maupun kompleksitas kasus kejahatan. Pada tahun 2024, LPSK menerima 649 permohonan dari wilayah Jawa Timur, kemudian melonjak menjadi 1.187 permohonan sampai 26 November 2025, atau naik 54 persen. Angka ini menempatkan Jawa Timur sebagai daerah ketiga tertinggi setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Banyuwangi sendiri hanya lima permohonan. Kami berharap ini mencerminkan situasi keamanan yang kondusif, namun layanan perlindungan tetap harus diperkuat untuk mengantisipasi potensi kasus,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan LPSK mencakup jaminan keamanan dari ancaman fisik maupun tekanan psikologis agar saksi maupun korban berani memberikan keterangan.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat kemitraan dengan LPSK. Menurutnya, keberadaan layanan perlindungan sangat penting untuk memastikan keadilan dapat dijangkau masyarakat paling rentan. “Sosialisasi ini bukan sekadar penyamaan informasi, tapi membangun kesadaran bersama bahwa saksi dan korban berhak mendapat rasa aman dan kepastian hukum,” ujarnya.
Mujiono juga menyampaikan harapan agar LPSK membuka kantor perwakilan di Banyuwangi untuk mempercepat akses layanan. “Pemkab siap mendukung penuh jika LPSK membuka kantor di Banyuwangi. Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan tanpa harus menempuh jarak jauh,” katanya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









