INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia akan Mengungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi diwilayah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia, Andikar menjelaskan, “Kami akan Ungkap penyalahgunaan Pupuk Subsidi, itu diungkap karena ada keluhan dari para petani yang tidak memperoleh pupuk subsidi di Saat Musim Tanam akan Melakukan Pemupukan,” jelasnya, Pada Minggu (13/8/2023). .
Dia Mengungkapkan”Secara singkat Kami sampaikan, bahwa Oknum (Kios) diduga menggunakan modus pemalsuan data para penerima pupuk subsidi. “Atas dasar keluhan tersebut. diakomodir oleh Tim Investigasi DPP LSM DRBI.
“Oknum (Kios) ditenggarai memanfaatkan dengan modus memalsukan data, data-data para penerima-penerima pupuk subsidi tersebut. Kemudian Setelah itu, pupuk Subsidi diduga dijual kepada yang bukan haknya, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi,” tuturnya.
Selain itu, Andikar menjelaskan Kami telah Mengantongi sejumlah Data Data. Di antaranya seperti Alokasi Pupuk Subsidi, Surat Jalan, Faktur Penjualan dan Rekapitulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Manual.
“Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dapat dikenakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” paparnya.
Dia, Mengatakan, Nanti Kami akan melakukan Pendalaman dari bawah sampai ke atas. Itu berarti ada dari pelaku usaha atau operator, regulator tidak menutup kemungkinan. Jadi kita akan melakukan Pendalman sampai ke atau meliputi aspek regulator, operator, eksekutor semuanya.
“Kami lakukan ini, agar ketersediaan pupuk subsidi di masyarakat bisa tercukupi. “Harapan yang lebih luas adalah para petani mudah mendapatkan pupuk subsidi, kemudian produksi pertanian pun menjadi baik, yang pada akhirnya berdampak pada harga yang stabil, kemudian ketersediaan barangnya ada, jalur distribusi baik, pada akhirnya Petani Sejahtera Indonesia maju,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Aank Nurjaman selaku Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia, menjelaskan, sesuai dengan perintah Ketua Umum, seluruh jajaran diwajibkan untuk aktif mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk subsidi. “Karena kita ketahui Kabupaten Indramayu adalah salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Barat. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,”jelasnya.
Aank, Menambahkan. nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dan Kami akan koordinasikan lebih lanjut terkait dengan Alokasi Pupuk Subsidi.
“Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing Kelompok Tani. Dan akan diketahui juga, berapa banyak jumlah pupuk yang sudah di salurkan kepada petani,” tutupnya.