KABUPATEN MALANG, RadarBangsa.co.id – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Malang Raya mendesak penegak hukum, Khususnya pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan korupsi kelebihan pembayaran penghasilan tahun 2019 oleh mantan Sekda Malang, Drs. Didik Budi Muljono, MT, yang sudah diadukan satu bulan lalu
Seperti yang diungkapkan oleh Hamzah selaku Koordinator LSM GERTAK Malang. Kami dari GERTAK mendesak Polres Kabupaten Malang agar segera menyelesaikan atau menindaklanjuti kasus yang kami adukan. “Kami tidak mau kasus ini hilang begitu saja mengingat pengaduan yang kami layangkan sudah satu bulan yang lalu sampai hari ini belum ada kabarnya.” Tegas Hamzah, (30/10)
Berdasarkan data yang di dapatkan LSM GERTAK, Didik yang menjabat sekda tahun 2014 hingga 2019 itu telah melakukan penyelewengan atas dasar kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah
“Hal itu kami temukan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal : 26 Juni 2020.” Ungkapnya
Dalam keterangan tersebut, Mantan Sekda Kabupaten Malang meraup sebesar Rp.621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019
Hasil 600 juta lebih itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban.”Kami menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan oleh Mantan Sekda Kabupaten Malang hingga sampai saat ini
Sebab dari bulan lalu aduan kami hingga sekarang mantan sekda tersebut di duga belum mengembalikan ke kas daerah, kalau pun sudah dikembalikan dan pengembaliannya dilakukan berbarengan atau sesudah gertak adukan kepada POLRES, menurut kami hal itu tidak menghapus tindak pidana, mengingat asas Hukum pidana kita bertumpu pada MENS REA [Sikap Batin Pelaku saat melakukan]. “tuturnya
Untuk itu, LSM GERTAK mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap temuan BPK tersebut
Sementara itu Didik mantan Sekda Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya, terkait pengaduan LSM GERTAK, tidak menjawab.
(Win)