INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Pungutan Liar (pungli) diduga marak terjadi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, hal itu terjadi di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI.Kabupaten Indramayu. Ono Cahyono. pada Selasa (2/6/2020) Mengatakan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dikutip Satu Rupiahpun, baik itu oleh Pendamping maupun oleh Ketua Kelompoknya. Ucapnya.
Dia, mengatakan. Pendamping sebagai ujung tombak pemerintah, yang mana telah mempercayakan pekerjaan tersebut agar dapat sampai kepada tujuanya program,dan siapapun orangnya, Program Pemerintah tidak boleh dijadikan lahan empuk untuk meraih keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan hak orang lain dan merugikan keuangan negara,”ujar
Menurut, Ono,, Seharusnya Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dan menciptakan ekonomi yang mandiri. Paparnya.
Ono.Mengungkapkan, LSM GMBI.yang menjalankan tugas sebagai control sosial masyarakat,tidak menyimpang dari koridor hukum.Sesuai dengan amanah UUD 1945 Termuat di dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepetisme (KKN).
Dan dengan diperkuatnya pendirian Organisasi Masyarakat LSM GMBI Berbadan Hukum.Menpunyai Visi dan Misi Mengontrol kebijakan pemerintah dalam melaksanakan berbagai program demi terwujudnya Pengabdian PANCASILA yang abadi dalam sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ono.Menambahkan, Mari kita kawal bentuk-bentuk Program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia khususnya daerah Kabupaten Indramayu,dan Kami meminta.Apratur Penegak Hukum Polres Indramayu. Mengusut Tuntas Akar Dugaan Pungutan Liar BANSOS PKH.Yang merajalela di daerah Indramayu,”pungkasnya.
(Jays)