INDRAMAYU. RadarBangsa.co.id – Sejumlah Aktivis LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Indramayu, pada Kamis (27/8/2020) mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu guna menyerahkan laporan pengaduan Pengadaan Fingerprint diwilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono, Mengatakan. Pada hari ini, kami menyerahkan dokumen berkas Laporan Pengaduan dugaan pelanggaran regulasi dalam pengadaan mesin absen fingerprint (sidik jari) di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.ujarnya.
Dikatakannya,” pengadaan alat tersebut harusnya murni dilakukan secara Swakelola masing-masing sekolah, sebab menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).ucapnya.
Lebih lanjut, Ono, mengungkapkan.dasar hukum pengadaan mesin absen fingerprint merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang BOS. “Dalam regulasi itu tercantum.ungkapnya.
Menurut. Ono, aturan itu jelas menguatkan jika pembelian mesin fingerprint merupakan otonomi sekolah. Sementara Disdik sendiri hanya bertugas mengingatkan.jelasnya.
Ono, menambahkan,“Kami dari LSM GMBI sudah mempersiapkan Tim untuk kawal ketat kasus ini, karena dalam pengadaan mesin absen fingerprint banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan. terutama dalam harga, surat penawaran,dan Kwetansi maupun Faktur, pungkasnya.
(Jays)