SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Maraknya kejadian pengeroyokan antar anggota perguruan silat di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama bulan Januari 2024 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi warga, Polisi mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebanyak lima laporan polisi dari masyarakat atau korban telah tercatat selama periode tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024, dengan lokasi yang berbeda diantaranya Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, serta di Waru, Buduran, dan Anggaswangi, Sukodono.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo. Polisi telah berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat di lima lokasi tersebut, dengan total tersangka tiga dewasa dan empat anak di bawah umur.
“Di antara barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, terdapat senjata tajam berupa sebilah mandau yang ditemukan dari salah satu tersangka di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ungkapnya.
Tersangka yang berhasil diamankan akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun, serta Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kombes. Pol. Tobing juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menegakkan hukum secara adil bagi seluruh masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Sidoarjo,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.