MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan uang dalam mesin ATM, yang terjadi di sebuah mini market yang berada di Jl. Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu, RA, (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, dan ARW, (26), warga Ngaglik, Sleman, DIY. Keduanya berprofesi sebagai Driver Online.
“Setelah Pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut,” jelas Ronald, Minggu (15/8/21).
Dijelaskan Ronald kejadian tersebut terjadi pada Jumat,
(13/8) kemarin, sekira Pkl 05.30 WIB. Hal tersebut diketahui saat seorang Karyawan Minimarket datang, dan melihat kondisi minimarket sudah berantakan, Mesin ATM dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta Plafon atas jebol.
Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan langsung melakukan olah TKP hasilnya Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti pada Sabtu (14/8 ) sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Sleman.
“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka,” Kata Kapolres.
Dari keterangan kedua tersangka, uang hasil curian tersebut dibagi dua.
“Tersangka mengaku terlilit hutang jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli Mobil dan membeli pakaian,”terang Ronalda.
Selain melakukan aksi di Mertoyudan, Lanjut Ronald, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi, diantaranya di Kebumen, Kalinegoro, Mertoyudan, dan di Sukoharjo.
Kapolres juga menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 unit Mobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian), Uang Tunai Rp 113 Juta dengan pecahan Rp 50 Ribu, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana, 1 buah LPG 3 Kg, 1 set alat las, 1 buah gunting,1 buah linggis, 1 buah senter, 1 buah korek api gas, 1 buah obeng, Handphone milik Tersangka, 1 kaleng Pilox warna hitam Pakaian Tersangka , 1 buah martil dan beberapa buah pakaian
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Humas Polda Jateng).
(Agus P/Oki RB)