JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi memanfaatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja platform yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yassierli, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur potongan iuran 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol, kurir, dan sopir. Iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.
“Dengan iuran lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ini bagian dari inisiatif Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan pekerja,” ujar Yassierli.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif agar kebijakan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pekerja informal. Pasalnya, tingkat kepesertaan jaminan sosial di sektor ini dinilai masih perlu ditingkatkan.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform menyampaikan tiga aspirasi utama. Pertama, mereka meminta Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan dengan perhitungan berbasis pendapatan setahun terakhir, nominal lebih besar, serta cakupan penerima yang lebih luas.
Kedua, pekerja menuntut transparansi formula dan potongan bagi hasil dari perusahaan platform. Ketiga, mereka meminta peningkatan perlindungan bagi mitra perempuan, terutama terkait keamanan dan kepastian kerja.
Yassierli menyatakan pemerintah memahami tantangan pekerja platform dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk dorongan penerbitan payung hukum khusus bagi pekerja platform guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan.
“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini penting dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








