Menaker Yassierli Dorong Ojol Manfaatkan Diskon 50% JKK-JKM, Iuran Kini Rp8.400 per Bulan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kemnaker, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker Yassierli menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kemnaker, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi memanfaatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja platform yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Yassierli, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur potongan iuran 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol, kurir, dan sopir. Iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.

“Dengan iuran lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ini bagian dari inisiatif Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan pekerja,” ujar Yassierli.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif agar kebijakan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pekerja informal. Pasalnya, tingkat kepesertaan jaminan sosial di sektor ini dinilai masih perlu ditingkatkan.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform menyampaikan tiga aspirasi utama. Pertama, mereka meminta Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan dengan perhitungan berbasis pendapatan setahun terakhir, nominal lebih besar, serta cakupan penerima yang lebih luas.

Kedua, pekerja menuntut transparansi formula dan potongan bagi hasil dari perusahaan platform. Ketiga, mereka meminta peningkatan perlindungan bagi mitra perempuan, terutama terkait keamanan dan kepastian kerja.

Yassierli menyatakan pemerintah memahami tantangan pekerja platform dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk dorongan penerbitan payung hukum khusus bagi pekerja platform guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan.

“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini penting dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terbaru