Oknum TNI AD Berbuat Asusila dengan Wanita Bersuami, Divonis 7 Bulan Penjara dan Dipecat

- Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus yang menjerat Anggota TNI AD, Koptu IR menjadi peringatan kepada Anggota TNI agar selalu patuh pada Sapta Marga dan tidak berbuat tercela.

Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, S.H, Kamis (13/10/2022), menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kopda IR dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD, karena terbukti melakukan tindak pidana asusila menghamili wanita bersuami, AM hingga melahirkan seorang anak. Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Koptu IR ditahan.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Koptu IR langsung menyatakan banding. Sedangkan, Letkol CHK Bambang Sugiharto, S.H., M.Sc, yang bertindak sebagai Oditur Militer dalam perkara ini mengatakan masih pikir-pikir.

“Terdakwa Koptu IR langsung kami serahkan ke Denpom untuk ditahan,” ungkap Serka Aji, pengelola perkara Dilmil Surabaya III-12, seusai persidangan.

Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim kepada Terdakwa Kopda IR.

“Sudah memenuhi rasa keadilan,” ucapnya menahan haru kepada Radarbangsa.co.id, Kamis (13/10/2022).

Ia yang menjadi pelapor dalam kasus asusila ini di Denpom V Brawijaya mengaku awalnya sempat pesimis dan berpikiran Koptu IR dapat lolos dari jeratan hukum, meski hasil tes DNA terhadap anak laki-laki yang dilahirkan istrinya AM identik dengan Koptu IR.

“Soalnya keluarga Koptu IR selalu mengatakan kalau yang bersangkutan pasti dilindungi atasan dan kesatuannya meski berbuat salah. Alhamdulilah omongan itu tidak terbukti,” ungkapnya.

Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Denpom V Brawijaya, Majelis Hakim dan Odmil yang menangani perkara ini.

“Semua pihak telah bekerja baik dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya.

Lainnya:

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa
Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja
Hari Buruh 2026 di Jember, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Jaminan bagi Pekerja Rentan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:38 WIB

Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah

Senin, 4 Mei 2026 - 21:26 WIB

Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa

Senin, 4 Mei 2026 - 12:28 WIB

Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Berita Terbaru