Oknum TNI AD Berbuat Asusila dengan Wanita Bersuami, Divonis 7 Bulan Penjara dan Dipecat

- Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Ir. H. Djuanda, Sidoarjo (Foto : Fyw)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus yang menjerat Anggota TNI AD, Koptu IR menjadi peringatan kepada Anggota TNI agar selalu patuh pada Sapta Marga dan tidak berbuat tercela.

Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, S.H, Kamis (13/10/2022), menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kopda IR dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD, karena terbukti melakukan tindak pidana asusila menghamili wanita bersuami, AM hingga melahirkan seorang anak. Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Koptu IR ditahan.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Koptu IR langsung menyatakan banding. Sedangkan, Letkol CHK Bambang Sugiharto, S.H., M.Sc, yang bertindak sebagai Oditur Militer dalam perkara ini mengatakan masih pikir-pikir.

“Terdakwa Koptu IR langsung kami serahkan ke Denpom untuk ditahan,” ungkap Serka Aji, pengelola perkara Dilmil Surabaya III-12, seusai persidangan.

Terpisah, STJ suami sah dari AM mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim kepada Terdakwa Kopda IR.

“Sudah memenuhi rasa keadilan,” ucapnya menahan haru kepada Radarbangsa.co.id, Kamis (13/10/2022).

Ia yang menjadi pelapor dalam kasus asusila ini di Denpom V Brawijaya mengaku awalnya sempat pesimis dan berpikiran Koptu IR dapat lolos dari jeratan hukum, meski hasil tes DNA terhadap anak laki-laki yang dilahirkan istrinya AM identik dengan Koptu IR.

“Soalnya keluarga Koptu IR selalu mengatakan kalau yang bersangkutan pasti dilindungi atasan dan kesatuannya meski berbuat salah. Alhamdulilah omongan itu tidak terbukti,” ungkapnya.

Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Denpom V Brawijaya, Majelis Hakim dan Odmil yang menangani perkara ini.

“Semua pihak telah bekerja baik dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Dorong DMI Jatim Terlibat Program Strategis Nasional
Khofifah Resmikan Huntara di Trenggalek,Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Beri Apresiasi
Hakordia Muda Mudi Fest 2025 Perkuat Kreativitas dan Integritas Pemuda Kota Blitar
Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk
Gubernur Jawa Timur Khofifah Percepat Bantuan Medis ke Pidie Jaya
Bencana Aceh, Gubernur Khofifah Gerak Cepat Bantu Pengungsi
Khitan Massal Disabilitas di Surabaya, Anggota DPD RI Lia Istifhama Gaungkan Spirit CINTA
200 Hipnoterapis Siap Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:03 WIB

Gubernur Khofifah Dorong DMI Jatim Terlibat Program Strategis Nasional

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:53 WIB

Khofifah Resmikan Huntara di Trenggalek,Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Beri Apresiasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:54 WIB

Hakordia Muda Mudi Fest 2025 Perkuat Kreativitas dan Integritas Pemuda Kota Blitar

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:58 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Percepat Bantuan Medis ke Pidie Jaya

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan arahan kepada pengurus DMI Jatim pada Masjid Award 2025 di Islamic Center Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ekonomi

Khofifah Minta DMI Garap Peluang Ekonomi Umat

Senin, 8 Des 2025 - 06:21 WIB