Operasi Mihol di Lamongan, Satpol PP untuk Pemilik Kafe : Jangan Main Kucing-Kucingan

Kamis, 14 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Lamongan saat melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di salah satu kafe wilayah Babat, Rabu malam (13/8/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Satpol PP Lamongan saat melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di salah satu kafe wilayah Babat, Rabu malam (13/8/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan operasi penertiban minuman beralkohol (mihol) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Razia yang menyasar wilayah Babat, Sukodadi, dan Karanggeneng itu berhasil mengamankan puluhan botol berbagai merek sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan.

“Kami menggelar operasi ini untuk mengurangi peredaran mihol tanpa izin. Pemilik usaha yang terjaring akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Menurut Jarwito, setiap pemilik kafe atau warung yang terjaring razia akan diminta menunjukkan dokumen izin usaha. Jika dokumen lengkap dan pemilik bersikap kooperatif, barang bukti dapat dikembalikan setelah membuat pernyataan tertulis. Namun, jika tidak memiliki izin, barang tersebut disimpan di gudang Satpol PP dan tercatat dalam register resmi.

“Kalau barang bukti tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, statusnya akan menjadi milik Satpol PP,” tambahnya.

Meski begitu, Jarwito mengakui adanya hambatan di lapangan. Sebagian pelanggaran masuk kategori pidana umum, sedangkan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memproses hingga tahap persidangan.

“Dalam Perda, sanksinya enam bulan kurungan. Ini yang membuat penanganannya cukup rumit,” jelasnya.

Terkait temuan yang relatif sedikit di beberapa lokasi, Jarwito menduga hal itu disebabkan pemeriksaan yang tidak dilakukan secara menyeluruh hingga ke ruang-ruang tertutup. Ia pun mengingatkan pemilik usaha agar segera mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini lebih mudah diakses.

“Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi Bir Bintang, Draft Bir, Bir Guinness, minuman merek Kawa-kawa, dan arak dengan berbagai ukuran kemasan. Pemilik usaha yang terjaring dijadwalkan menghadiri panggilan klarifikasi di kantor Satpol PP pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pengamanan Satpol PP Lamongan, Said, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi. Operasi penertiban mihol ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru