LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan operasi penertiban minuman beralkohol (mihol) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Razia yang menyasar wilayah Babat, Sukodadi, dan Karanggeneng itu berhasil mengamankan puluhan botol berbagai merek sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan.
“Kami menggelar operasi ini untuk mengurangi peredaran mihol tanpa izin. Pemilik usaha yang terjaring akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Jarwito, setiap pemilik kafe atau warung yang terjaring razia akan diminta menunjukkan dokumen izin usaha. Jika dokumen lengkap dan pemilik bersikap kooperatif, barang bukti dapat dikembalikan setelah membuat pernyataan tertulis. Namun, jika tidak memiliki izin, barang tersebut disimpan di gudang Satpol PP dan tercatat dalam register resmi.
“Kalau barang bukti tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, statusnya akan menjadi milik Satpol PP,” tambahnya.
Meski begitu, Jarwito mengakui adanya hambatan di lapangan. Sebagian pelanggaran masuk kategori pidana umum, sedangkan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memproses hingga tahap persidangan.
“Dalam Perda, sanksinya enam bulan kurungan. Ini yang membuat penanganannya cukup rumit,” jelasnya.
Terkait temuan yang relatif sedikit di beberapa lokasi, Jarwito menduga hal itu disebabkan pemeriksaan yang tidak dilakukan secara menyeluruh hingga ke ruang-ruang tertutup. Ia pun mengingatkan pemilik usaha agar segera mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini lebih mudah diakses.
“Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi Bir Bintang, Draft Bir, Bir Guinness, minuman merek Kawa-kawa, dan arak dengan berbagai ukuran kemasan. Pemilik usaha yang terjaring dijadwalkan menghadiri panggilan klarifikasi di kantor Satpol PP pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pengamanan Satpol PP Lamongan, Said, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi. Operasi penertiban mihol ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








