PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Puspo di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo S.H., M.H., dengan didampingi Kapolsek AKP Mastuki, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini terjadi pada Selasa, (27/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang pria berinisial MS (43) yang merupakan penduduk Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Puspo, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Pada hari Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu di sebuah rumah di Desa Janjang Wulung.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Puspo segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Pukul 17.30 WIB, pelaku MS(43) berhasil diamankan di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) buah pipa kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Mastuki.