Operasi Pemburu Narkotika di Pasuruan, Polsek Puspo Tangkap Pengedar

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Puspo di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo S.H., M.H., dengan didampingi Kapolsek AKP Mastuki, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini terjadi pada Selasa, (27/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang pria berinisial MS (43) yang merupakan penduduk Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Sempat Buron Mantan Kades Bunisari Korupsi DD 2019, Sudah Ditangkap

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Puspo, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Pada hari Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu di sebuah rumah di Desa Janjang Wulung.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Puspo segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Pukul 17.30 WIB, pelaku MS(43) berhasil diamankan di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) buah pipa kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Dugaan Korupsi 40,9 Miliar, Aktifis Anti Korupsi Lamongan Minta Aspirator Lampu PJU Ditangkap

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Mastuki.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB