LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan memeriksa Subandi, owner Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), terkait dugaan penyimpangan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sebagai bagian dari pendalaman laporan masyarakat yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Subandi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan sekitar pukul 09.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 13.15 WIB setelah kurang lebih tiga jam memberikan keterangan kepada penyidik bidang intelijen.
Usai pemeriksaan, Subandi membenarkan dirinya dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di kawasan Perumahan TKB. Pemeriksaan tersebut, kata dia, berfokus pada alur pelaporan serta keterkaitannya sebagai pengembang perumahan.
“Tadi saya dimintai keterangan di bagian Intel. Banyak pertanyaan dari penyidik seputar pelaporan yang masuk terkait perumahan saya,” ujar Subandi kepada wartawan.
Ia menegaskan, peran pengembang sebatas menyediakan lahan dan unit rumah, sementara proses administrasi serta kelengkapan persyaratan KPR sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna. Menurutnya, setiap pengajuan tetap disertai identitas dan kehadiran pemohon.
“Saya sebagai pengembang hanya menyediakan lahan dan unit rumah. Soal administrasi itu urusan user sendiri. Ada KTP dan orangnya juga,” katanya.
Subandi juga mengaku tidak mengenal secara pribadi para pengguna yang mengajukan atau melakukan pengalihan (take over) KPR. Ia menyebut, proses take over ditangani oleh marketing freelance bernama Emy Yuiati, dan hal tersebut telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik.
“Semua sudah saya sampaikan apa adanya, termasuk soal marketing freelance yang menangani take over. Banyak hal yang saya jelaskan terkait laporan itu,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di Perumahan TKB dilaporkan oleh Hadi Mulyono pada 4 November 2025. Kejaksaan Negeri Lamongan menyatakan masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








