Pagi Berdarah di Semarang, Rivaldo Tewas Dikeroyok Geng Pemuda Bersenjata Tajam

Jumat, 30 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan barang bukti dan pelaku tawuran maut di Bandarharjo, Semarang Utara, lokasi tewasnya seorang pemuda akibat dikeroyok (ist)

Polisi mengamankan barang bukti dan pelaku tawuran maut di Bandarharjo, Semarang Utara, lokasi tewasnya seorang pemuda akibat dikeroyok (ist)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Aksi tawuran maut kembali menodai ketenangan warga Semarang. Polisi mengamankan tujuh orang dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar (20), pemuda asal Kebagusan, Jakarta Selatan. Ia meregang nyawa setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam oleh sekelompok pemuda di Jalan Empu Tantular sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang. Mereka sempat nongkrong di Pelabuhan Tanjung Mas lalu bergabung dengan kelompok lain dan berujung ikut dalam aksi tawuran,” ujar Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Menurut Kompol Agung, tawuran tersebut bermula dari aksi saling kejar antar kelompok pemuda. Rivaldo dan rekannya sempat mengejar kelompok lawan ke gang sempit, namun situasi berbalik saat jumlah lawan bertambah. Dalam kondisi panik, korban terjatuh dan tertinggal di belakang.

“Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam dan balok kayu oleh kelompok lawan. Ia mengalami luka berat di kepala, paha, serta kaki, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kompol Agung.

Polisi menetapkan empat pelaku sebagai tersangka, yakni R.A.S. alias Gopok (22), warga Tanjungmas, M.T.W\.N. (23), sopir, warga Tanjungmas, R.F.H. alias Getuk (19), karyawan swasta asal Boyolali, K.A. (21), warga Tanjungmas, yang ditangkap langsung saat kejadian

Ketiga tersangka pertama dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk K.A., polisi menyebut penanganannya dilakukan melalui laporan berbeda karena diamankan saat aksi tawuran masih berlangsung.

“Petugas mendapat informasi adanya tawuran sekitar pukul 04.00 WIB dan segera menuju lokasi. Saat tiba di TKP, K.A. dan kelompoknya masih terlibat aksi tawuran,” terang Kompol Agung.

Dari hasil penyelidikan sementara, tawuran diduga dipicu konflik sosial antar kelompok pemuda. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit dan corbel, masing-masing dengan panjang 1 hingga 1,4 meter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, untuk tidak terprovokasi dalam aksi kekerasan jalanan. Aksi tawuran tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dapat berujung pada kehilangan nyawa.

“Kami berharap peran aktif orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan dalam mencegah aksi kekerasan seperti ini. Jangan sampai nyawa menjadi taruhan hanya karena emosi sesaat,” pungkas Kompol Agung.

Penulis : OKI

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis
Cegah Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar, Polsek Laren Patroli Dini Hari di Jembatan Laren Lamongan
Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:03

Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 09:55

Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 09:49

Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Kamis, 17 September 2026 - 09:40

Cegah Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar, Polsek Laren Patroli Dini Hari di Jembatan Laren Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Berita Terbaru