SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial IDK dilanda kepanikan hebat pada Selasa malam (27/5/2025). Pasalnya, ia menerima pesan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor anaknya, SA (20), yang mengabarkan bahwa dirinya menjadi korban penculikan dan diminta tebusan sebesar Rp80 juta oleh pelaku yang tidak dikenal.
Pesan tersebut disertai ancaman bahwa anaknya akan disiksa jika permintaan tidak segera dipenuhi. Merasa keselamatan sang anak terancam, IDK segera melaporkan dugaan penculikan itu ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Aparat segera bergerak cepat menelusuri keberadaan korban berdasarkan data digital yang tersedia.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengarah pada wilayah Tembalang. Tim kemudian menemukan sepeda motor milik korban terparkir di sebuah hotel. Dari hasil penelusuran ke pihak hotel, diketahui bahwa SA telah melakukan check-in seorang diri di kamar nomor 306 sejak pukul 13.35 WIB pada hari yang sama.
“Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada tanda-tanda kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/5/2025).
Menurut Dwi, pelaku yang diduga beroperasi dari luar kota atau luar jaringan langsung, sengaja mengarahkan korban untuk menjauh dari rumah dan menginap di hotel. Tujuannya, agar korban bisa dikendalikan secara penuh oleh pelaku tanpa interaksi dengan pihak luar.
“Korban diarahkan untuk mengisolasi diri agar komunikasi hanya terpusat pada pelaku. Dalam kondisi tertekan dan bingung, korban menuruti permintaan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku kemudian membajak akun WhatsApp milik SA dan menggunakannya untuk menghubungi sang ibu. Dari situlah dimulai aksi penipuan dengan mengabarkan bahwa SA diculik dan meminta tebusan.
Kombes Dwi menegaskan, kejadian tersebut bukan merupakan penculikan secara fisik, melainkan bentuk penipuan berbasis siber. Dalam hal ini, pelaku melakukan pengambilalihan akun digital secara ilegal dan memanfaatkan situasi untuk menekan korban maupun keluarganya.
“Ini merupakan bentuk manipulasi psikologis dan intimidasi digital. Korban tidak disekap secara fisik, tetapi diisolasi secara mental melalui kendali komunikasi dan ancaman yang tidak masuk akal,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini, terutama yang mengatasnamakan aparat hukum dan menyampaikan tuduhan hukum palsu.
“Kami minta masyarakat untuk tidak langsung panik ketika menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku aparat, apalagi jika disertai narasi bahwa kerabat sedang bermasalah dengan hukum,” ujar Artanto dalam keterangannya, Kamis (29/5).
Menurutnya, pelaku kejahatan digital kini semakin canggih dalam memanipulasi korban, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan berpikir kritis dalam merespons informasi mendadak.
“Segera lakukan verifikasi ke kantor kepolisian terdekat bila menerima kabar mencurigakan. Jangan membuat keputusan secara emosional, apalagi dalam tekanan atau ancaman,” tandasnya.
Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pelacakan terhadap pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan ini. Polisi juga mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, termasuk akun media sosial dan aplikasi pesan instan.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : OKI
Editor : Zainul Arifin








