Lima Terdakwa Kasus KUR Fiktif di Bank BUMN Kota Batu Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Proses sidang Online di lakukan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada  lima terdakwa korupsi KUR Bank Plat merah di kota Batu. (ist)

Proses sidang Online di lakukan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada lima terdakwa korupsi KUR Bank Plat merah di kota Batu. (ist)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id  – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro melalui salah satu bank pelat merah di Kota Batu menyeret lima terdakwa ke meja hijau. Kelima terdakwa kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/5/2025), atas dugaan korupsi dalam pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara fiktif pada periode 2021–2023.

 

Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB (selaku mantri), MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka disebut menggunakan nama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) sebagai kedok untuk mengajukan kredit tanpa melalui prosedur yang sah.

 

Proses persidangan digelar secara daring dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, antara lain Samsul Arif Wahyudi Sahubauwa, SH (Kasipidsus), Silvana Chairi, SH, Afrid Sundoro Putro, SH, dan Alfadi Hasiholan, SH.

 

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh I Made Yuliono, SH, MH, dengan anggota Manabus Pasaribu, SH, MH dan Lujianto, SH, MH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa dinilai telah melanggar hukum dengan merekayasa pencairan KUR hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.066.481.674 (empat miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Para terdakwa diduga memanfaatkan identitas koperasi sebagai kedok untuk mengajukan KUR mikro secara fiktif, yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah,” tegas Samsul Arif Wahyudi Sahubauwa, SH, usai persidangan.

 

Ia juga mengungkapkan, peran masing-masing terdakwa akan digali lebih lanjut dalam persidangan lanjutan. “Kami akan mengungkap seluruh konstruksi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta atau mendapat keuntungan dari pencairan dana KUR tersebut,” imbuhnya.

 

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan menyampaikan nota keberatan melalui penasihat hukum masing-masing.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru