KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro melalui salah satu bank pelat merah di Kota Batu menyeret lima terdakwa ke meja hijau. Kelima terdakwa kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/5/2025), atas dugaan korupsi dalam pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara fiktif pada periode 2021–2023.
Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB (selaku mantri), MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka disebut menggunakan nama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) sebagai kedok untuk mengajukan kredit tanpa melalui prosedur yang sah.
Proses persidangan digelar secara daring dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, antara lain Samsul Arif Wahyudi Sahubauwa, SH (Kasipidsus), Silvana Chairi, SH, Afrid Sundoro Putro, SH, dan Alfadi Hasiholan, SH.
Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh I Made Yuliono, SH, MH, dengan anggota Manabus Pasaribu, SH, MH dan Lujianto, SH, MH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa dinilai telah melanggar hukum dengan merekayasa pencairan KUR hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.066.481.674 (empat miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa diduga memanfaatkan identitas koperasi sebagai kedok untuk mengajukan KUR mikro secara fiktif, yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah,” tegas Samsul Arif Wahyudi Sahubauwa, SH, usai persidangan.
Ia juga mengungkapkan, peran masing-masing terdakwa akan digali lebih lanjut dalam persidangan lanjutan. “Kami akan mengungkap seluruh konstruksi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta atau mendapat keuntungan dari pencairan dana KUR tersebut,” imbuhnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan menyampaikan nota keberatan melalui penasihat hukum masing-masing.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin