KENDAL,RadarBangsa.co.id – Pengunduran diri seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, menjadi perhatian Paguyuban BPD Kabupaten Kendal. Perwakilan BPD dari 12 desa di Kecamatan Brangsong bersama pengurus paguyuban mendatangi Kantor Kecamatan Brangsong, Jumat (7/8/2026), untuk beraudiensi dengan Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, meminta Pemerintah Kabupaten Kendal tidak terburu-buru mengambil keputusan atas pengunduran diri anggota BPD Rejosari sebelum melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami meminta Bupati Kendal melakukan kroscek secara objektif terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh,” kata Sugiarto.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima paguyuban, pengunduran diri anggota BPD diduga dipengaruhi adanya tekanan dari sekelompok massa yang memiliki kepentingan politik.
Meski demikian, Sugiarto menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, ia meminta Inspektorat bersama instansi terkait melakukan penelusuran secara prosedural untuk memastikan apakah pengunduran diri dilakukan secara sukarela atau terjadi akibat adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Harus dipastikan anggota BPD mengundurkan diri secara sukarela atau karena adanya dugaan tekanan. Itu menjadi pertimbangan penting bagi Bupati dalam menentukan apakah pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dipengaruhi tekanan kelompok tertentu.
“Kita negara hukum. Jangan sampai ada kekuatan tertentu yang menekan hingga melahirkan keputusan yang justru kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Sugiarto menambahkan, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal dalam waktu dekat akan mengajukan audiensi dengan Bupati Kendal untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pendampingan terhadap BPD Desa Rejosari.
Sementara itu, Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari perwakilan BPD 12 desa dan akan meneruskannya kepada Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes dan Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong. Hasil koordinasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari,” kata Yunan.
Yunan juga menegaskan, hingga kini keempat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan pengunduran diri masih berstatus sebagai anggota BPD karena belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Kendal.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka tetap sebagai anggota BPD Desa Rejosari,” pungkasnya.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar