PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran barang haram. Dari operasi tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu, ekstasi, ganja, hingga aset miliaran rupiah.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli, Agustus 2025 mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Wonosunyo. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua tersangka berinisial K (48) dan MA (35) di sebuah vila di Kota Batu.
“Hasil interogasi mengarah pada rantai distribusi yang melibatkan wilayah Bali hingga Pasuruan. Dari pengembangan kasus ini, tujuh tersangka lainnya berhasil kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9/2025).
Para tersangka yang ditangkap rata-rata merupakan warga Gempol, Prigen, dan Pandaan, dengan profesi beragam mulai dari karyawan swasta hingga wiraswasta.
Selain narkoba, penyidik juga menemukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba disamarkan dengan membeli aset atas nama pribadi maupun identitas fiktif.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Harianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku antara lain melalui transaksi tunai dan perbankan.
“Mereka menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian aset dan instrumen perbankan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 342,7 gram, ekstasi 727 butir, dan ganja 20,9 gram. Sementara dari hasil TPPU, polisi menyita aset senilai Rp3 miliar, berupa tiga unit dump truck tronton, satu Daihatsu Terios, satu Daihatsu Grandmax, dua sepeda motor, serta satu set sound system.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memiskinkan bandar narkoba.
“Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 miliar. Kami akan terus mendalami dan mengejar aset lain agar jaringan ini benar-benar lumpuh,” tegasnya.
Ia juga menyebut, Pasuruan kini menempati peringkat ketiga dalam jumlah pengungkapan kasus pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. “Capaian ini positif, tetapi sekaligus mengingatkan kita bahwa potensi peredaran narkoba di wilayah Pasuruan masih sangat tinggi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Khusus tersangka K, juga dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
“Pasuruan harus kita bersihkan dari jaringan narkoba. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar, semua akan kami kejar,” pungkas AKBP Jazuli.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








