SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Semarang Tengah dengan cepat berhasil mengamankan ketiga pelaku penganiayaan security mall Citraland Semarang.
Ketiga Pelaku yang berinisial AM (33) IR (41) APM (22), terbukti secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban OK (21) Karyawan Security Citraland Semarang.
Awal mula kejadian, Rabu 01 Januari 2020 sekitar pukul 02.45 Wib korban piket ditempat kerjanya seperti biasa.
Pada saat keluar dari pintu gedung Mall (CL) Semarang bersama dengan teman korban (DA), kemudian menuju TKP,karena ada informasi Pencuri yang tertangkap,namun setelah berada ditempat tersebut ternyata pencuri yang dimaksud tidak ditemukan,korban mendapati ada Segerombolan Pemuda datang dari Pos yg berada di Pertigaan Jl. Anggrek kota Semarang, mengepung Danru( Komandan regu) Korban yang bernama (SH).
kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terlihat kejadian seperti itu,seketika korban mencoba melerai, namun yang terjadi Sekelompok Pemuda tersebut balik menyerang Korban dengan bersamaan melakukan tindak kekerasan terhadap korban (OK), melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat berupa sabuk kopel serta menendang sehingga korban mengalami luka-luka memar pada bagian kepala belakang dan samping serta robek pada bibir kanan atas sehingga korban harus mendapatkan 5 jahitan,atas peristiwa yang korban alami maka korban melaporkan ke Polsek Semarang Tengah,guna di tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam Keterangan Press Release Kamis 16 Januari 2020 pukul 11.00 WIB Kapolsek Semarang tengah Kompol Didi Mengatakan, Pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan Ancaman Pidana 5 tahun 6 bulan Penjara.
Kompol Didi beserta Jajarannya akan Menindak tegas tanpa pandang bulu,segala bentuk tindak kejahatan yg meresahkan masyarakat terutama di Wilayah Hukum Polsek Smg tengah (RB Jateng)