Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan RPH-U Lamongan (IST)

Tampak depan RPH-U Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kembali bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Lamongan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2022 ini diduga bermasalah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp 6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kontraktor terkait proyek tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemborong atau kontraktor yang terlibat di lapangan,” ujarnya pada Senin (14/10).

Anton Wahyudi juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak akan berhenti pada kontraktor saja.
“Proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Siapa saja yang akan diperiksa belum bisa kami ungkap secara detail, namun pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan jika diperlukan,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa 21 saksi, termasuk 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas terkait
“Saat ini, kami masih fokus memeriksa saksi-saksi yang relevan. Proses pengumpulan keterangan masih berlangsung, sehingga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” jelas Anton.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap rekanan atau pemborong proyek.

“Setelah kontraktor diperiksa, tentunya akan ada tambahan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai urutan yang telah ditentukan,” tandasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu
Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Wagub Jateng: Ro’an di Pesantren Wujud Nyata Resolusi Jihad Masa Kini

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:22 WIB