Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan RPH-U Lamongan (IST)

Tampak depan RPH-U Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kembali bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Lamongan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2022 ini diduga bermasalah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp 6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kontraktor terkait proyek tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemborong atau kontraktor yang terlibat di lapangan,” ujarnya pada Senin (14/10).

Anton Wahyudi juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak akan berhenti pada kontraktor saja.
“Proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Siapa saja yang akan diperiksa belum bisa kami ungkap secara detail, namun pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan jika diperlukan,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa 21 saksi, termasuk 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas terkait
“Saat ini, kami masih fokus memeriksa saksi-saksi yang relevan. Proses pengumpulan keterangan masih berlangsung, sehingga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” jelas Anton.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap rekanan atau pemborong proyek.

“Setelah kontraktor diperiksa, tentunya akan ada tambahan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai urutan yang telah ditentukan,” tandasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB