LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kembali bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Lamongan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2022 ini diduga bermasalah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp 6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kontraktor terkait proyek tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemborong atau kontraktor yang terlibat di lapangan,” ujarnya pada Senin (14/10).
Anton Wahyudi juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak akan berhenti pada kontraktor saja.
“Proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Siapa saja yang akan diperiksa belum bisa kami ungkap secara detail, namun pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan jika diperlukan,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa 21 saksi, termasuk 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas terkait
“Saat ini, kami masih fokus memeriksa saksi-saksi yang relevan. Proses pengumpulan keterangan masih berlangsung, sehingga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” jelas Anton.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap rekanan atau pemborong proyek.
“Setelah kontraktor diperiksa, tentunya akan ada tambahan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai urutan yang telah ditentukan,” tandasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin