JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah mulai membuka ruang kolaborasi dengan kalangan pekerja dan serikat buruh dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi salah satu isu strategis di dunia hubungan industrial. Selain revisi aturan ketenagakerjaan, pemerintah juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri modern.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam forum yang dihadiri unsur serikat pekerja dari berbagai daerah itu, Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keterlibatan pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga DPR RI menjadi kunci agar aturan yang lahir mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.
Ia menilai masukan dari serikat pekerja sangat penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan tetap memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja tanpa menghambat iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
Menurut Afriansyah, peran serikat buruh tidak hanya sebagai mitra dialog pemerintah, tetapi juga sebagai kontrol sosial dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada prinsip keadilan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Selain revisi UU Ketenagakerjaan, pemerintah juga mendorong percepatan revisi sejumlah regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 yang hingga kini masih menjadi dasar pengaturan K3 di Indonesia.
Afriansyah menyoroti sejumlah ketentuan sanksi dalam aturan lama yang dianggap tidak lagi memiliki daya tekan. Ia mencontohkan denda sebesar Rp100 ribu atau ancaman kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi tersebut.
Menurutnya, nilai sanksi tersebut sudah jauh tertinggal dibanding perkembangan dunia usaha dan tantangan keselamatan kerja saat ini. Karena itu, pemerintah mendorong adanya pembaruan sanksi administratif maupun pidana yang lebih tegas dan memberikan efek jera.
Langkah revisi ini dinilai penting di tengah meningkatnya kompleksitas dunia kerja, termasuk munculnya sektor industri baru, digitalisasi, serta kebutuhan perlindungan pekerja yang semakin beragam.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi menjadi bagian penting untuk mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif,” pungkas Afriansyah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar