BANGKALAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Langkah ini diwujudkan melalui penyampaian nota penjelasan Bupati Bangkalan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penyampaian nota penjelasan tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (3/11/2025). Acara dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Bangkalan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Effendi, yang hadir mewakili Bupati Bangkalan.
Dalam penjelasannya, Sekda Ismet Effendi mengatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan dinamika ekonomi serta perubahan regulasi nasional yang terus berkembang.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta penciptaan lingkungan investasi yang sehat,” ujar Ismet di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjadi kebutuhan mendesak agar sistem pajak dan retribusi di Kabupaten Bangkalan dapat dikelola secara lebih transparan, adaptif, dan berkeadilan. Ia menegaskan, penyesuaian kebijakan ini bukan sekadar soal peningkatan pendapatan, tetapi juga tentang tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
“Dengan revisi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat, namun tetap mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kami juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” imbuhnya.
Langkah penyesuaian regulasi ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mengedepankan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Selain menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), revisi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah agar lebih sederhana dan efisien.
Dari sisi dampak, Pemkab Bangkalan menilai bahwa perubahan ini akan membuka ruang optimalisasi potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan tata kelola yang lebih transparan, pemerintah daerah dapat memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan layanan publik.
Selain itu, revisi peraturan ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha lokal. Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas, dunia usaha di Bangkalan dapat beroperasi dengan lebih tenang dan terarah. Pemerintah daerah juga berjanji akan terus melibatkan DPRD dan masyarakat dalam proses pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama.
“Perubahan Perda ini bukan semata-mata untuk menambah penerimaan daerah, tapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Prinsipnya, pajak yang dikelola dengan baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih berkualitas,” tutur Ismet menutup penjelasannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









