PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, resmi memperoleh penetapan perwalian dari Pengadilan Agama (PA) Bangil. Penyerahan perwalian dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (16/7/2026).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Pengadilan Agama Bangil. Penetapan perwalian bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan sehingga hak-hak keperdataan mereka mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Bangil, Yurita Herdayanti, menjelaskan permohonan perwalian diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut kerja sama dengan PA Bangil yang difasilitasi Pemkab Pasuruan.
“Jadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang mengajukan permohonan ke PA Bangil terhadap 22 anak. Perkara kami bagi menjadi 11 perkara, di mana dalam satu putusan ada dua anak,” kata Yurita.
Menurutnya, seluruh proses permohonan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Semuanya dilakukan sesuai prosedur yang benar. Mulai pendaftaran, pembayaran, pemanggilan sampai sidang untuk permohonan perwalian. Yang hadir kejaksaan, pemohon dari Yayasan Metal Muslim dan dua orang saksi,” imbuhnya.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menegaskan penetapan perwalian memberikan dasar hukum yang jelas bagi yayasan dalam menjalankan tanggung jawab terhadap anak-anak asuh.
“Perwalian anak bagi lembaga seperti Yayasan Metal Muslim dapat menjadi titik jelas kepemilikan legalitas hukum penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak asuh,” tegasnya.
Ia berharap program legalitas perwalian tersebut dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial memperoleh kepastian hukum.
“Untuk memberikan hak asuh yang sah terhadap anak-anak terlantar yang saat ini dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak atau lembaga sosial lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar