PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026) siang.
Kelima Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal, serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Dalam sambutannya, Shobih menjelaskan sejumlah alasan pengajuan lima Raperda tersebut. Untuk Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menilai regulasi tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya sekaligus mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui kerangka *collaborative governance* yang akuntabel dan terukur.
Sementara perubahan keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa diarahkan agar tata kelola pemerintahan desa menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Salah satu materi yang disebut dalam usulan tersebut adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun dengan paling banyak dua kali masa jabatan. Raperda itu juga memuat pengaturan mekanisme Pilkades bergelombang dan pencalonan tunggal.
Selain itu, perubahan aturan tersebut mencakup standardisasi penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial bagi aparatur desa. Penyempurnaan ketentuan pemberhentian perangkat desa juga menjadi bagian yang disebut dalam bahan usulan.
“Melalui perubahan Perda ini, diharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel agar mampu pelayanan prima,” tambah Shobih.
Menurut Shobih, kelima Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terkait perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang memberi kesempatan untuk menjelaskan raperda ini. Karena ini memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengatakan Pemkab Pasuruan dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam pembentukan Peraturan Daerah.
“Pemkab bersama DPRD mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum dalam urusan pemerintahan daerah,” tambah dia.
Salah satu usulan lainnya adalah pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. Dalam bahan yang disampaikan, perda tersebut dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Berdasarkan evaluasi yuridis dan kajian akademik yang disebut dalam bahan, Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang BUMD, khususnya PP Nomor 54 Tahun 2017. Bahan tersebut juga menyebut PT Pasuruan Migas secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.
Shobih mengatakan pencabutan perda tersebut ditujukan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan serta menjadi bagian dari komitmen penerapan Good Corporate Governance.
“Kami juga ingin memastikan pembentukan dan pengelolaan BUMD berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan sah. Jadi tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Shobih menyebut kelima Raperda tersebut masih memerlukan pembahasan secara komprehensif bersama DPRD. Pemkab Pasuruan, kata dia, membutuhkan saran, masukan, dan pemikiran dalam proses pembahasannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar