PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Probolinggo memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui kick off pendampingan inovasi daerah, Kamis (2/4) di Puri Manggala Bhakti. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan karya sekaligus mendorong daya saing inovasi lokal.
Kegiatan yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) itu diikuti 90 peserta dari perangkat daerah hingga organisasi profesi. Fokus utamanya adalah membangun kesadaran hukum atas karya inovatif yang berpotensi bernilai ekonomi.
Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida, M. Syaifudin menjelaskan, pendampingan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem inovasi di Kota Probolinggo. Tidak hanya aparatur pemerintah, sasaran kegiatan juga mencakup organisasi masyarakat dengan basis anggota besar.
Sejumlah organisasi seperti IDI, IBI, KADIN, IHMI, hingga PGRI dilibatkan karena dinilai produktif menghasilkan inovasi di bidangnya masing-masing. Dengan pendampingan ini, karya yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berhenti sebagai ide, tetapi juga terlindungi secara hukum.
“Kami ingin memastikan inovasi yang lahir dari masyarakat memiliki perlindungan HKI agar tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Syaifudin dalam laporannya.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin yang membuka kegiatan tersebut menegaskan, penguatan HKI bukan sekadar formalitas. Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem inovasi yang berkelanjutan.
“Hak kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi pengakuan atas kreativitas yang bisa mendorong hilirisasi inovasi secara luas,” kata Aminuddin.
Ia juga mengajak peserta aktif memanfaatkan forum pendampingan untuk memahami proses perlindungan karya secara menyeluruh.
Penguatan HKI menjadi isu penting di tengah maraknya klaim sepihak terhadap karya inovatif, baik di tingkat lokal maupun nasional. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, potensi ekonomi dari inovasi daerah berisiko hilang.
Dengan langkah ini, Pemkot Probolinggo menargetkan terciptanya inovasi yang tidak hanya unggul secara ide, tetapi juga siap bersaing di pasar. Dampaknya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Selain itu, kehadiran narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan praktisi media memberikan pemahaman komprehensif tentang jenis-jenis HKI, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek dagang.
Aminuddin menegaskan, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan inovasi daerah. “Jika inovasi dikelola dengan baik dan dilindungi, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan yang meningkat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar