Pemprov Jatim Rumuskan Aturan Sound Horeg, Gubernur Khofifah: Harus Adil untuk Semua

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak berbincang santai dengan jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi dalam rapat koordinasi penyusunan regulasi penggunaan sound horeg di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/7/2025) malam | Foto Dok Ho/RadarBangsa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak berbincang santai dengan jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi dalam rapat koordinasi penyusunan regulasi penggunaan sound horeg di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/7/2025) malam | Foto Dok Ho/RadarBangsa

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Maraknya penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan, arak-arakan, hingga lomba-lomba yang identik dengan perayaan bulan kemerdekaan, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyiapkan regulasi pengaturannya.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (24/7/2025), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya kehadiran aturan yang berpihak pada ketertiban bersama, namun tetap memberi ruang bagi ekspresi budaya masyarakat.

“Fenomena ini sudah menjadi perhatian luas, dan perlu ada jalan tengah yang tidak mematikan tradisi, tetapi juga tidak mengorbankan kenyamanan dan kesehatan publik,” tegas Khofifah dalam forum tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Khofifah itu dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum dan Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim KH M. Hasan Ubaidillah, serta jajaran Kepala OPD terkait.

Dalam diskusi tersebut, masing-masing perwakilan menyampaikan pandangan dari sisi hukum, agama, sosial, hingga medis mengenai dampak penggunaan sound horeg yang volumenya bisa mencapai 100 desibel lebih.

“Kita mengupas isu ini dari semua sisi. Tidak hanya hukum dan budaya, tapi juga dari aspek lingkungan dan kesehatan yang selama ini luput dari perhatian,” jelas Khofifah.

Khofifah menjelaskan bahwa sound horeg berbeda dari sound system biasa. Bising yang ditimbulkan dari perangkat berdaya tinggi ini tidak jarang melampaui ambang batas aman, bahkan mengganggu masyarakat sekitar yang tidak terlibat langsung dalam acara tersebut.

“Ini bukan soal orang senang-senang, tapi soal hak orang lain untuk tenang. Kalau suaranya sampai 100 desibel dan lebih dari satu jam, itu sudah masuk kategori gangguan,” ujarnya.

Pihaknya menyebut beberapa wilayah yang kerap menerima laporan terkait hal ini antara lain Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.

Dalam waktu dekat, Pemprov Jatim akan menerbitkan regulasi yang bisa berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama. Langkah cepat ini diambil lantaran Agustus identik dengan kegiatan masyarakat yang cenderung menggunakan sound horeg sebagai sarana hiburan.

“Kita harapkan awal Agustus aturan sudah rampung. Ini penting untuk mencegah gesekan sosial saat perayaan kemerdekaan,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, regulasi tersebut akan merinci secara teknis seperti ambang batas desibel, waktu penggunaan, serta sanksi jika melanggar ketentuan.

Untuk merumuskan aturan tersebut, Pemprov Jatim membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum dan HAM, tenaga medis, hingga tokoh masyarakat. Tim ini bertugas menyusun panduan berbasis kajian multidisipliner.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah mengawal langsung proses ini dari awal sampai akhir. Ia menyebut pentingnya aturan sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat punya panduan yang jelas. Selama ini definisi horeg sendiri masih multitafsir. Maka regulasi ini akan menetapkan batasan yang tegas dan adil,” kata Emil.

Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur disebut Emil juga telah meminta arahan dari Pemprov. Pasalnya, tanpa regulasi yang mengikat, potensi konflik horizontal di tingkat lokal semakin besar—terutama menjelang Agustusan.

“Regulasi ini bukan hanya untuk pencegahan, tapi juga bagian dari pendidikan publik soal bagaimana menggunakan hak dengan tetap menghargai hak orang lain,” tutup Emil.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja
Hari Buruh 2026 di Jember, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Jaminan bagi Pekerja Rentan
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:38 WIB

Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah

Senin, 4 Mei 2026 - 21:26 WIB

Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:28 WIB

Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan

Berita Terbaru