SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Naas, nasib yang dialami Silvi Ayu Nugraha,23 Warga Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora.
Perempuan tersebut tewas dalam kondisi hamil 8 bulan, diduga hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Agung Dwi Saputro,(18) Warga Gebang, Banjarsari, Solo.
Korban ditemukan tewas dikamar kosnya di jalan Condrokusumo, Gisikdrono, Semarang Barat, Jum” at (20/8), sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ditemukan,dari mulut korban mengeluarkan cairan busa, diduga sebelum meninggal, sempat dianiaya oleh Tersangka Agung Dwi Saputro,yang saat ini sudah diamankan aparat Resmob Polrestabes Semarang.
Korban sempat diinjak-injak perutnya.
Korban yang mengeluh kesakitan,sengaja dibiarkan,sampai akhirnya meninggal dunia.
Alasan Pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran pihak keluarga tidak merestui hubungan keduanya,karena itu pelaku meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya.
Aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang kemarin mendatangi lokasi kejadian bersama unit inafis,guna melakukan olah TKP, sedangkan jenazah korban dievakuasi ke RSUP dr Kariadi sekitar pukul 15.00.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar Minggu (22/8/2021) dlm Konfrensi Persnya di Mapolrestabes Semarang, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha(23) tersebut terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil outopsi.
Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya.
Selain itu, korban juga mengalami luka dibagian belakang kepala akibat benturan keras.
Pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil 8 bulan itu.
Hasil pemeriksaan, Pemuda asal kota solo itu mengaku emosi karena korban menolak untuk Menggugurkan Kandungannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 440 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan.
(Oki/Agus)
Radar Bangsa Perwakilan Jateng-DIY