Pemuda di Semarang Habisi Pacar yang Hamil 8 Bulan, Gegara Menolak Mengugurkan

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Naas, nasib yang dialami Silvi Ayu Nugraha,23 Warga Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora.

Perempuan tersebut tewas dalam kondisi hamil 8 bulan, diduga hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Agung Dwi Saputro,(18) Warga Gebang, Banjarsari, Solo.

Korban ditemukan tewas dikamar kosnya di jalan Condrokusumo, Gisikdrono, Semarang Barat, Jum” at (20/8), sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ditemukan,dari mulut korban mengeluarkan cairan busa, diduga sebelum meninggal, sempat dianiaya oleh Tersangka Agung Dwi Saputro,yang saat ini sudah diamankan aparat Resmob Polrestabes Semarang.

Baca Juga  Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal

Korban sempat diinjak-injak perutnya.
Korban yang mengeluh kesakitan,sengaja dibiarkan,sampai akhirnya meninggal dunia.

Alasan Pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran pihak keluarga tidak merestui hubungan keduanya,karena itu pelaku meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang kemarin mendatangi lokasi kejadian bersama unit inafis,guna melakukan olah TKP, sedangkan jenazah korban dievakuasi ke RSUP dr Kariadi sekitar pukul 15.00.

Baca Juga  Rampas Mobil Dijalan, Dept Collector Tumpes di Reskrim Polsek Menganti

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar Minggu (22/8/2021) dlm Konfrensi Persnya di Mapolrestabes Semarang, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha(23) tersebut terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil outopsi.

Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya.

Baca Juga  Tersangka Korupsi PDAM Sidoarjo, Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Selain itu, korban juga mengalami luka dibagian belakang kepala akibat benturan keras.

Pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil 8 bulan itu.

Hasil pemeriksaan, Pemuda asal kota solo itu mengaku emosi karena korban menolak untuk Menggugurkan Kandungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 440 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan.

(Oki/Agus)
Radar Bangsa Perwakilan Jateng-DIY

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB