PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan empat terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Niran dan Ela mengaku memperoleh barang tersebut dari Hendri dan Hamidah. Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Hamidah dan Hendri, sehingga total empat orang diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Rawang Sari. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga beserta barang bukti.
“Kami tidak akan berhenti memburu jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Mari bersama kita wujudkan Pelalawan Bersinar,” tegas Haryanto.
Saat ini keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Para terduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar