PH AS Tantang Tuntutan Jaksa Soal Dugaan Memperkaya Diri dalam Kasus PBBD Sidoarjo

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/9).

Suasan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/9).

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa AS  dalam kasus dugaan pemotongan insentif PBBD Sidoarjo menyampaikan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim PH tersebut berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan obyektif dalam perkara ini.

PH terdakwa juga menyoroti tuntutan Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, yang menyebut terdakwa telah memperkaya diri dengan menggunakan uang shodaqoh tersebut.

Menanggapi hal ini, Nabila Amir, anggota tim PH terdakwa, menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar tuntutan yang menyatakan bahwa AS mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  MDP Warga Surabaya Curi Handphone, Diamankan Polsek Driyorejo

Nabila menjelaskan bahwa kekayaan terdakwa tidak mengalami peningkatan selama periode 2022-2023. Harta yang disita juga merupakan kekayaan yang telah tercatat sejak 2001-2002, sehingga timbul pertanyaan besar terkait tuduhan memperkaya diri tersebut.

“Dimana bukti terdakwa memperkaya diri? Tidak ada penambahan aset dari klien kami,” ujar Nabila usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/9).

Nabila juga menyoroti keberatan terkait Uang Pengganti (UP), di mana terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Menurutnya, dari bukti yang dihadirkan di persidangan, jumlah yang muncul hanya sekitar Rp 300 juta, sehingga perhitungan Uang Pengganti sebesar Rp 7 miliar tersebut dipertanyakan.

Baca Juga  Khofifah Raih Anugerah di Dies Natalis Unesa Ke-60

“Dari mana asal nominal Rp 7 miliar lebih itu? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai PH terdakwa,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa AS  juga menyampaikan pledoinya sendiri. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, atau memaksa para pegawai untuk menyetorkan insentif tersebut.

Baca Juga  Visang UMKM Sukses, Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan

“Segala bentuk shodaqoh dari insentif itu merupakan kesepakatan bersama yang sudah ada sebelum saya menjabat,” terang Ari Suryono di hadapan Majelis Hakim.

PH terdakwa lainnya, Makin Rahmat, saat membacakan Nota Pembelaan, juga memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara ini dengan bijaksana dan adil.

“Kami memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan perkara ini secara obyektif, adil, dan tidak memihak,” jelas Makin.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
PH Ari Suryono Tantang Tuntutan Jaksa Soal Dugaan Memperkaya Diri dalam Kasus PBBD Sidoarjo

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB