PN Putuskan Ganti Rugi 500 Juta, Janda Tiga Anak ini Bingung Cari Keadilan Dimana

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vera Widjaya didampingi kuasa hukumnya, GW Thody

Vera Widjaya didampingi kuasa hukumnya, GW Thody

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kisah sedih terjadi pada wanita sebatang kara yang benama Vera Widjaya di Surabaya, Jawa Timur. Diketahui Vera yang telah bercerai dari suaminya dan harus rmenanggung biaya hidup tiga anaknya karena hak asuh jatuh pada dirinya masih harus mendapat gugatan hukum dari mantan suami dan mertuanya pasca bercerai.

Akibat gugatan hukum tersebut, Vera akhirnya harus mencari pengacara sehingga dirinya bertemu dengan Albert Riyadi sebagai pengacaranya.

Sebagai kuasa hukumnya, Vera juga wajib menanggung biaya jasa pengacara yang cukup besar yang harus dibayarkan pada Albert. Tetapi pengakuan Vera, penanganan kasusnya berakhir dicabutnya gugatan oleh penggugat, tetapi hal tersebut tak disampaikan Albert kepada Vera.

Masalah akhirnya timbul, karena Albert meminta Vera melakukan gugatan PKPU pada mantan suami Vera dengan biaya lebih dari 500 juta yang belum disepakati Vera karena biaya yang cukup signifikan tak dimiliki Vera.

Tak terjadi kesepakatan penuntutan PKPU tersebut. Suatu hari Albert melakukan peminjaman uang pada Vera dengan tujuan perbaikan rumah pribadinya dan dijanjikan segera dikembalikan beberapa hari ke depan.

Baca Juga  Dugaan Kasus Penipuan Kerja dan Penggelapan, Resmi Diadukan ke Polres Lamongan

Tak punya uang sebanyak itu, akhirnya Vera berupaya meminjam uang tersebut dari rekannya untuk dipinjamkan pada Albert yang pengambilan uangnya dilakukan langsung di Teller Bank BCA cabang Supermall, dan tak diberi tanda terima dengan alasan terburu-buru.

Dengan alasan dijanjikan segera dikembalikan Albert. Dan juga uang tersebut merupakan pinjaman pada rekannya. Vera akhirnya memberanikan diri meminta pengembalian uang utang tersebut.

Tak dikembalikan utangnya, menurut Vera, Albert malah terkesan marah-marah, sehingga sempat terpancing emosinya. Sehingga Vera yang akan pulang ke rumahnya dengan mobil kembali turun dari mobil.

Terpojok dengan perkataan Albert, Vera mengaku emosi dan juga melakukan beberapa kata pertanyaan pada Albert.

“Saya tanyakan apa Albert adalah pengacara yang sudah dipecat dari organisasi Advokat Peradi. Saya juga mempertanyakan apakah Albert calon Pendeta berupaya makan uang kliennya.

Baca Juga  PH AS Tantang Tuntutan Jaksa Soal Dugaan Memperkaya Diri dalam Kasus PBBD Sidoarjo

“Tapi saya gak tau kalau Albert diduga telah merencanakan memancing emosi saya, dan melakukan perekaman video sebagai bukti melakukan upaya hukum kepada saya,” tutur Vera saat menjelaskan pada awak media di Manyar, Surabaya. Selasa, (19/10/2021).

Tak terima dengan perkataan Vera, Albert berupaya melaporkan perkataan Vera kepada Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP B/1033/11/RES.1.18./2020/SATRESKRIM tanggal 23 November 2020.

Dalam laporan tersebut, Penyidik Polrestabes pernah melayangkan panggilan pada Vera untuk memberikan keterangan, tetapi akhirnya kasus tersebut tidak berlanjut prosesnya.

Tak puas dengan hal tersebut, akhirnya Albert melakukan gugatan sederhana melalui Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Slamet Suripto SH.

Dimana Hakim tersebut memutus Vera bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar 500 juta, sehingga Vera saat ini bingung harus mencari keadilan dimana.

“Saya bingung waktu putusan itu 1 harian saya muter-muter di Pengadilan, adakah yang dapat membantu saya dalam menegakkan keadilan, tapi saya tidak menemukan satu orangpun di Pengadilan yang dapat membantu saya saat itu,” beber Vera.

Baca Juga  BSPN PDIP Surabaya Mantabkan Pelatih Saksi dengan Training of Trainers

Pada kesempatan ini, kuasa hukum Vera saat ini, GW Thody menyatakan, telah melakukan upaya keberatan kepada putusan Hakim tersebut.

“Pada putusan Hakim apa yang dikatakan klien saya bersalah itu bukan hal fitnah. Itu hal fajta, karena Albert pernah dipecat oleh Peradi Jatim walau dia melakukan gugatan membatalkan putusan tersebut,” papar Thody.

Thody menambahkan, “Pada alasan ucapan klien saya bahwa, ‘Calon Pendeta Makan Uang Saya’ itu juga fakta karena pada bukti P9 dan P10 dia lampirkan fotocopy Direktur pasca Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Kingdom dan kartu Mahasiswa itu adalah calon Pendeta. Dan dia meminjam uang klien saya dan tidak dikembalikan itu juga fakta. Jadi tak ada yang salah pada ucapkan klien saya,” tuturnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB