Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Kriminal Termasuk Oknum Ormas yang Meresahkan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

SOLO, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas bagi pelaku aksi tidak kejahatan yang sering meresahkan masyarakat termasuk oknum ormas yang membikin resah di masyarakat, seperti kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ada tujuh pelaku yang diamankan pada aksi pengeroyokan di tempat kejadian perkara sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada 15 Januari 2020, kata Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

Tujuh tersangka tersebut dari salah satu perguruan silat, yakni berinisial RM (20), kemudian MTB (21), SK (25), FH (19), AS (21), AZ (20), dan VR (15) yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda.

Baca Juga  Gelapkan Mobil Rental, Pria Asal Bojonegoro Dibekuk di Lamongan

Barang bukti yang disita oleh polisi, antara lain golok, clurit, pukul besi, dan airgun.

Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang aksi kekerasan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, Polda Jateng juga mengamankan tiga orang dalam kasus penganiayaan di rumah korban Antonius Crismaxdiasto, di Dukuh Langenharjo Grogol Sukoharjo.

Pada kasus yang dilakukan oleh salah satu ormas tersebut dengan tersangka Joko Widodo (42) warga Pasar Kliwon Solo, Angga Permana (28), warga Semanggi Solo, dan Dhino Wahyudi (32) warga Pasar Kliwon Solo.

Selain itu, polisi juga masih mengejar enam pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni MHD, SUS, HDR, CTR, DDK, dan RSTO, Mereka warga Solo dan Sukoharjo.

Baca Juga  Kapolres Lumajang : Mari Bersama Sama Perangi dan Berantas TPPO

Ketiga pelaku yang sudah diamankan kasus tersebut dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 170 Ayat (2) Huruf e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polda Jateng yang dibantu Polres Kota Surakarta dan Polres Sukoharjo melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti kasus pengeroyokan serta penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelaku dari beberapa ormas.

Tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polda Jateng tidak tinggal diam terhadap pelaku yang tindakannya meresahkan masyarakat.

Kejahatan-kejahatan ini sudah membuat masyarakat resah, kami tidak tebang pilih, tidak ada ragu-ragu, semuanya akan dilakukan tindakan tegas, kata Budhi Haryanto.

Oleh karena itu, dia berharap bagi pelaku yang masih di luar berhenti melakukan tindak pidana kejahatan dan jangan melakukan lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi yang mebuat resah masyarakat.

Baca Juga  Mantan Kepala Dinas di Lamongan Dijebloskan Penjara, Kajari : Sebelumnya Sudah ada yang Jebloskan

Saya dari Polda Jateng mengingatkan jangan sampai dipaksa untuk berbuat lebih tegas lagi.

Masyarakat Solo dan sekitar tidak perlu khawatir dan resah karena kepolisian hadir setiap saat, Ketika ada kegiatan masyarakat yang meresahkan, kami akan segera menangkap pelaku,tandasnya.

Kasus perkelahian antar-ormas, saya minta tolong setop aksi itu, jangan ada lagi,
Kelompok yang beraksi dengan ciri menggunakan cadar dan pelat nomor kendaraan yang dibengkokkan.

Jika menemukan pelaku yang pelat kendaraan dibengkokkan serta tutup muka, setop aksi mereka, Kami sudah mengetahui identitasnya, tinggal mengejar dan segera penangkap mereka tegasnya. (WD/RF).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB