Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Kriminal Termasuk Oknum Ormas yang Meresahkan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

SOLO, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas bagi pelaku aksi tidak kejahatan yang sering meresahkan masyarakat termasuk oknum ormas yang membikin resah di masyarakat, seperti kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ada tujuh pelaku yang diamankan pada aksi pengeroyokan di tempat kejadian perkara sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada 15 Januari 2020, kata Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

Tujuh tersangka tersebut dari salah satu perguruan silat, yakni berinisial RM (20), kemudian MTB (21), SK (25), FH (19), AS (21), AZ (20), dan VR (15) yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda.

Barang bukti yang disita oleh polisi, antara lain golok, clurit, pukul besi, dan airgun.

Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang aksi kekerasan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, Polda Jateng juga mengamankan tiga orang dalam kasus penganiayaan di rumah korban Antonius Crismaxdiasto, di Dukuh Langenharjo Grogol Sukoharjo.

Pada kasus yang dilakukan oleh salah satu ormas tersebut dengan tersangka Joko Widodo (42) warga Pasar Kliwon Solo, Angga Permana (28), warga Semanggi Solo, dan Dhino Wahyudi (32) warga Pasar Kliwon Solo.

Selain itu, polisi juga masih mengejar enam pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni MHD, SUS, HDR, CTR, DDK, dan RSTO, Mereka warga Solo dan Sukoharjo.

Ketiga pelaku yang sudah diamankan kasus tersebut dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 170 Ayat (2) Huruf e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polda Jateng yang dibantu Polres Kota Surakarta dan Polres Sukoharjo melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti kasus pengeroyokan serta penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelaku dari beberapa ormas.

Tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polda Jateng tidak tinggal diam terhadap pelaku yang tindakannya meresahkan masyarakat.

Kejahatan-kejahatan ini sudah membuat masyarakat resah, kami tidak tebang pilih, tidak ada ragu-ragu, semuanya akan dilakukan tindakan tegas, kata Budhi Haryanto.

Oleh karena itu, dia berharap bagi pelaku yang masih di luar berhenti melakukan tindak pidana kejahatan dan jangan melakukan lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi yang mebuat resah masyarakat.

Saya dari Polda Jateng mengingatkan jangan sampai dipaksa untuk berbuat lebih tegas lagi.

Masyarakat Solo dan sekitar tidak perlu khawatir dan resah karena kepolisian hadir setiap saat, Ketika ada kegiatan masyarakat yang meresahkan, kami akan segera menangkap pelaku,tandasnya.

Kasus perkelahian antar-ormas, saya minta tolong setop aksi itu, jangan ada lagi,
Kelompok yang beraksi dengan ciri menggunakan cadar dan pelat nomor kendaraan yang dibengkokkan.

Jika menemukan pelaku yang pelat kendaraan dibengkokkan serta tutup muka, setop aksi mereka, Kami sudah mengetahui identitasnya, tinggal mengejar dan segera penangkap mereka tegasnya. (WD/RF).

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru

Suasana penuh semangat mewarnai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) VII Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Sabtu (11/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Rakorwil Pemuda Pancasila Jateng Tegaskan Loyalitas: ‘Satu Komando untuk Japto’

Minggu, 12 Okt 2025 - 07:38 WIB

Petugas Polsek Maduran bersama tim medis mengevakuasi jasad petani yang tewas diduga tersengat listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, Lamongan, Jumat (10/10/2025). (Dok. Humas Polres Lamongan) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:15 WIB

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, saat membuka kegiatan Pelatihan Berbasis Masyarakat (PBM) bidang Tata Rias dan Pengolahan Hasil Laut di Kantor Disperinaker Bangkalan, Selasa (8/10/2025). (DoK Foto Kmf/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Disperinaker Bangkalan Cetak Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Berbasis Masyarakat

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:07 WIB