Polisi Mengamankan Lima Pelaku Pengeroyok Karena Main Hakim Sendiri

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Pelaku pengeroyokan diamankan satreskrim  Polrestabes Semarang

Lima Pelaku pengeroyokan diamankan satreskrim Polrestabes Semarang

SEMARANG,Radarbangsa.co.id – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan lima pelaku tersangka terkait pengeroyokan sedang viral medsos Agusti Edo, 22 tahun, yang berujung pada kematiannya, Sabtu pekan lalu.

Peristiwa yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial ini memperlihatkan korban dipukuli oleh kelima pelaku tanpa ada perlawanan.

Tersangka yang ditangkap unit Resmob pimpinan AKP Ardi Kurniawan ini diketahui bernama Tio Aji (28), Guntur Prahwana (23), Agus Sugiyanto (24), Wahyu Kurniawan (24), dan Muhammad Nur (18).

Menurut Kompol Andika Dharma Sena, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku sedang minum bersama. Keesokan harinya, Guntur Prahwana mengaku kehilangan ponselnya sehingga membuat rombongan curiga korban mengambilnya.

Tersangka kemudian membawa korban ke Jalan Tumplak, di mana mereka menginterogasi dan menganiaya korban secara fisik hingga tidak sadarkan diri. Penganiayaan berlanjut di Koperasi Eiden Pedurungan setelah korban sadar.

“Atas hal itu, korban lalu dibawa pelaku ke Jalan Tumplak atau di depan Krematorium Tembalang dengan menggunakan mobil. Di situ korban diinterogasi sampai menggunakan kekerasan fisik,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (12/7/2024).

Korban akhirnya dipulangkan, dan meninggal pada Selasa, 9 Juli 2024 karena mengalami luka serius di kepala.

Guntur Prahwana, salah satu pelaku mengaku melihat korban mengambil ponselnya dan korban merasa takut dan ingin menggantinya di akhir bulan. Ia juga menyatakan tidak ada niat untuk memukul korban, namun ikut melakukan pengeroyokan setelah Agus Sugiyanto memulainya.

“Hpnya saya telpon bergetar di kantongnya. Dia ngomongnya juga ketakutan dan alasannya mau diganti akhir bulan,” ujarnya.

Tio Aji, pelaku lainnya, mengaku merekam aksi penganiayaan tersebut untuk dijadikan bukti pengakuan pelaku.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Jaguar Perkasa Boxing Fight Dorong Potensi Atlet Tinju Jawa Tengah
Rapat Koordinasi dan Peresmian Perpustakaan Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Sabtu, 23 November 2024 - 07:50 WIB

Jaguar Perkasa Boxing Fight Dorong Potensi Atlet Tinju Jawa Tengah

Berita Terbaru

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB