Polisi Temukan Sindikat BBM Ilegal di Magelang

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Raya Secang – Temanggung, Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pengungkapan kasus ini diinformasikan dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Rabu (17/01/2024).

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Konferensi Pers bersama dengan Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, S.H., M.M., Kapolsek Secang, AKP Sutarman, serta awak media Magelang Raya.

Baca Juga  Butuh Uang, Kuli Bangunan Ini Nekat Gondol Tas Milik Pengunjung Kolam Renang

Wakapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang sedang patroli. Petugas mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga mengangkut jerigen.

“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Mobil berwarna hijau metalik tersebut dikemudikan oleh tersangka, MB, seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan tersangka MB ditemukan mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen, masing-masing berukuran sekitar 35 liter.

Baca Juga  Didampingi Advokat Wangsa, Warga Petisbenem Gresik Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kadesnya

AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan modus operandi yang dilakukan MB, yaitu memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot, lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM tersebut lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Baca Juga  Dukun Pengganda Uang Bunuh 2 Korban dengan Racun Sianida berhasil di Ungkap Polres Magelang

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar),” tutup Roman.

Berita Terkait

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Fakta Baru, GM Tak Terlibat Pengurusan Insentif ASN Sidoarjo
Bawaslu Bondowoso Soroti Beberapa Akun Medsos
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Perkuat Kerjasama, Pemkab Bondowoso Gelar MoU Bersama Perguruan Tinggi dan Lembaga

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:37 WIB