Polisi Temukan Sindikat BBM Ilegal di Magelang

Magelang

MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Raya Secang – Temanggung, Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pengungkapan kasus ini diinformasikan dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Rabu (17/01/2024).

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Konferensi Pers bersama dengan Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, S.H., M.M., Kapolsek Secang, AKP Sutarman, serta awak media Magelang Raya.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang sedang patroli. Petugas mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga mengangkut jerigen.

“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Mobil berwarna hijau metalik tersebut dikemudikan oleh tersangka, MB, seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan tersangka MB ditemukan mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen, masing-masing berukuran sekitar 35 liter.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan modus operandi yang dilakukan MB, yaitu memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot, lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM tersebut lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar),” tutup Roman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *