Polres Lamongan Gempur Pengedar Sabu, Warga Deket Ditangkap

Polres Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terbaru, Satresnarkoba Polres Lamongan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Karyawan Hadi kembali berhasil menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial AA (34) adalah warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya

AA berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba saat menunggu pelanggannya di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan AA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram.

“AA ditangkap pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di Lingkungan Temenggung Baru, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu (19/6/2024), mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Kusuma Bangsa, Lingkungan Temenggung Baru, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan Kota.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” tambahnya.
Upaya para petugas yang sudah berada di lokasi tersebut tidak sia-sia. Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, yang diduga sedang menunggu pelanggannya. Setelah memastikan identitasnya, petugas segera menangkap tersangka AA dan melakukan penggeledahan. Ditemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, juga disita satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka,” ungkapnya.

Untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terkait, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamongan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pintanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *