Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tragis Kematian Anak, Akibat KDRT

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGGUNG, RadarBangsa.co.id – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pada Jumat (23/02/2024) untuk mengungkap kasus tragis kematian seorang anak akibat kekerasan dalam rumah tangga. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA, bertempat di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah untuk mempublikasikan peristiwa yang mencengangkan publik terkait kematian seorang anak yang ditemukan di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kematian anak perempuan berusia 5 tahun ini tidak wajar. Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bahwa korban, SC, meninggal karena mengonsumsi zat racun yang ditemukan di lambungnya,” ungkap AKBP Arsya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ibu korban, saudari YM, memiliki niat untuk bunuh diri bersama anaknya dengan meminumkan campuran obat-obatan dan racun tikus. Namun, saudari YM berhasil diselamatkan setelah peristiwa tersebut terjadi dan dibawa ke rumah sakit, sedangkan anaknya tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk gelas-gelas yang digunakan untuk minum, muntahan korban, obat-obatan, pakaian korban saat ditemukan meninggal, serta bantal dan guling yang digunakan pada saat kejadian.

AKBP Arsya juga menyoroti konflik pernikahan yang telah lama dialami oleh tersangka dan suaminya sebagai pemicu niat untuk bunuh diri bersama anaknya setelah terjadi pertengkaran.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tua untuk tidak mengedepankan ego pribadi sehingga mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anak mereka,” tegas AKBP Arsya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polres Tulungagung berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di masyarakat, dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis,”tutup Kapolres.

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru

Petugas Polsek Maduran bersama tim medis mengevakuasi jasad petani yang tewas diduga tersengat listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, Lamongan, Jumat (10/10/2025). (Dok. Humas Polres Lamongan) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:15 WIB

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, saat membuka kegiatan Pelatihan Berbasis Masyarakat (PBM) bidang Tata Rias dan Pengolahan Hasil Laut di Kantor Disperinaker Bangkalan, Selasa (8/10/2025). (DoK Foto Kmf/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Disperinaker Bangkalan Cetak Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Berbasis Masyarakat

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:07 WIB

Plt. Inspektur Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, saat memaparkan inovasi layanan digital KLIK AKU (Klinik Konsultasi Akuntabilitas) sebagai upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa. (Dok. Inspektorat Bangkalan)

Politik - Pemerintahan

Dorong Transparansi, Inspektorat Bangkalan Luncurkan Aplikasi KLIK AKU untuk Desa

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:00 WIB