Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tragis Kematian Anak, Akibat KDRT

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGGUNG, RadarBangsa.co.id – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pada Jumat (23/02/2024) untuk mengungkap kasus tragis kematian seorang anak akibat kekerasan dalam rumah tangga. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA, bertempat di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah untuk mempublikasikan peristiwa yang mencengangkan publik terkait kematian seorang anak yang ditemukan di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kematian anak perempuan berusia 5 tahun ini tidak wajar. Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bahwa korban, SC, meninggal karena mengonsumsi zat racun yang ditemukan di lambungnya,” ungkap AKBP Arsya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ibu korban, saudari YM, memiliki niat untuk bunuh diri bersama anaknya dengan meminumkan campuran obat-obatan dan racun tikus. Namun, saudari YM berhasil diselamatkan setelah peristiwa tersebut terjadi dan dibawa ke rumah sakit, sedangkan anaknya tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk gelas-gelas yang digunakan untuk minum, muntahan korban, obat-obatan, pakaian korban saat ditemukan meninggal, serta bantal dan guling yang digunakan pada saat kejadian.

AKBP Arsya juga menyoroti konflik pernikahan yang telah lama dialami oleh tersangka dan suaminya sebagai pemicu niat untuk bunuh diri bersama anaknya setelah terjadi pertengkaran.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tua untuk tidak mengedepankan ego pribadi sehingga mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anak mereka,” tegas AKBP Arsya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polres Tulungagung berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di masyarakat, dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis,”tutup Kapolres.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB