TULUNGAGGUNG, RadarBangsa.co.id – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pada Jumat (23/02/2024) untuk mengungkap kasus tragis kematian seorang anak akibat kekerasan dalam rumah tangga. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit PPA, bertempat di Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah untuk mempublikasikan peristiwa yang mencengangkan publik terkait kematian seorang anak yang ditemukan di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kematian anak perempuan berusia 5 tahun ini tidak wajar. Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bahwa korban, SC, meninggal karena mengonsumsi zat racun yang ditemukan di lambungnya,” ungkap AKBP Arsya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa ibu korban, saudari YM, memiliki niat untuk bunuh diri bersama anaknya dengan meminumkan campuran obat-obatan dan racun tikus. Namun, saudari YM berhasil diselamatkan setelah peristiwa tersebut terjadi dan dibawa ke rumah sakit, sedangkan anaknya tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk gelas-gelas yang digunakan untuk minum, muntahan korban, obat-obatan, pakaian korban saat ditemukan meninggal, serta bantal dan guling yang digunakan pada saat kejadian.
AKBP Arsya juga menyoroti konflik pernikahan yang telah lama dialami oleh tersangka dan suaminya sebagai pemicu niat untuk bunuh diri bersama anaknya setelah terjadi pertengkaran.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tua untuk tidak mengedepankan ego pribadi sehingga mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anak mereka,” tegas AKBP Arsya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Polres Tulungagung berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi di masyarakat, dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis,”tutup Kapolres.