Polsek Tikung Kirim 195 Liter Miras ke Polres Lamongan, Hasil Operasi KRYD

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti miras hasil Operasi KRYD Polsek Tikung dikirim ke Polres Lamongan, Senin (29/12/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti miras hasil Operasi KRYD Polsek Tikung dikirim ke Polres Lamongan, Senin (29/12/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung, Polres Lamongan, mengirimkan barang bukti minuman keras hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ke Polres Lamongan pada Senin (29/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 195 liter minuman keras jenis toak, 39 liter arak, serta tiga botol bir Bintang dengan total isi sekitar dua liter.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengamanan wilayah menjelang akhir tahun, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal. Peredaran miras tradisional tanpa izin dinilai masih menjadi salah satu faktor dominan munculnya tindak kriminalitas di tingkat desa.

Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya, S.H., menjelaskan bahwa operasi KRYD menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemetaan wilayah rawan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 195 liter toak, 39 liter arak, serta tiga botol bir. Seluruhnya kami kirim ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Ia menegaskan, operasi tersebut tidak semata bersifat represif, tetapi juga preventif. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Menurutnya, Polsek Tikung akan terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa, khususnya pada momentum rawan seperti akhir pekan dan hari besar. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.

Pengiriman barang bukti ke Polres Lamongan menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal sekaligus mendukung stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta
Kapolsek Tikung dan Forkopimcam Sepakati Aturan Ramadhan, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konten Negatif di Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan

Berita Terbaru