LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung, Polres Lamongan, mengirimkan barang bukti minuman keras hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ke Polres Lamongan pada Senin (29/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 195 liter minuman keras jenis toak, 39 liter arak, serta tiga botol bir Bintang dengan total isi sekitar dua liter.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengamanan wilayah menjelang akhir tahun, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal. Peredaran miras tradisional tanpa izin dinilai masih menjadi salah satu faktor dominan munculnya tindak kriminalitas di tingkat desa.
Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya, S.H., menjelaskan bahwa operasi KRYD menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemetaan wilayah rawan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 195 liter toak, 39 liter arak, serta tiga botol bir. Seluruhnya kami kirim ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.
Ia menegaskan, operasi tersebut tidak semata bersifat represif, tetapi juga preventif. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Menurutnya, Polsek Tikung akan terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa, khususnya pada momentum rawan seperti akhir pekan dan hari besar. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.
Pengiriman barang bukti ke Polres Lamongan menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal sekaligus mendukung stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








