Miras Jenis Arak Beredar di Perumahan Lamongan, Polsek Tikung Lakukan Penindakan

Senin, 29 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Sektor Tikung memperketat pengendalian peredaran minuman keras menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas mengamankan sembilan liter minuman keras jenis arak yang beredar di kawasan permukiman warga Perum Permata, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Penindakan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB sebagai bagian dari langkah cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung bersama anggota, setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan dugaan penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi arak. Total barang bukti yang diamankan mencapai sembilan liter. Seluruh miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tikung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mencatat identitas pemilik sekaligus penjual, Edi Purwanto alias Corong, guna proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya, S.H., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat menjelang perayaan Tahun Baru.

“Peredaran minuman keras berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di wilayah permukiman. Karena itu, kami melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Polsek Tikung memastikan patroli dan razia serupa akan terus ditingkatkan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungannya, agar keamanan bersama tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru