LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Sektor Tikung memperketat pengendalian peredaran minuman keras menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas mengamankan sembilan liter minuman keras jenis arak yang beredar di kawasan permukiman warga Perum Permata, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Penindakan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB sebagai bagian dari langkah cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung bersama anggota, setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan dugaan penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi arak. Total barang bukti yang diamankan mencapai sembilan liter. Seluruh miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tikung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mencatat identitas pemilik sekaligus penjual, Edi Purwanto alias Corong, guna proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya, S.H., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat menjelang perayaan Tahun Baru.
“Peredaran minuman keras berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di wilayah permukiman. Karena itu, kami melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Polsek Tikung memastikan patroli dan razia serupa akan terus ditingkatkan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungannya, agar keamanan bersama tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








