SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Jawa Timur mulai menerima laporan dari para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hingga Rabu (11/3), tercatat sebanyak 20 pengaduan terkait pembayaran THR telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Temuan tersebut terungkap saat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meninjau langsung Posko THR di kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Peninjauan dilakukan untuk memastikan layanan konsultasi maupun pengaduan bagi pekerja berjalan optimal menjelang Lebaran.
Dalam pemantauan tersebut, Khofifah menyampaikan bahwa selain pengaduan, posko juga menerima konsultasi dari para pekerja yang ingin memastikan hak mereka terkait THR.
“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” kata Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Disnakertrans juga telah menyiapkan jaringan layanan yang lebih luas. Total terdapat 54 Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk melayani pekerja dan perusahaan.
Menurut Khofifah, keberadaan posko tersebut penting sebagai ruang komunikasi sekaligus mekanisme penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa atau keterlambatan pembayaran THR. Posko tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang harus dikomunikasikan atau dimediasi, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” ujarnya.
Selain melakukan peninjauan langsung, Khofifah juga memantau operasional posko di sejumlah daerah melalui pertemuan virtual. Beberapa wilayah yang ikut dalam pemantauan di antaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya.
Dari hasil pemantauan tersebut, laporan pengaduan di daerah masih relatif minim. Khofifah menyebutkan, hingga saat ini sebagian besar daerah belum menerima pengaduan, sementara di Malang Raya baru tercatat satu konsultasi dari pekerja.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja tepat waktu.
Khofifah mengingatkan perusahaan yang belum membayar THR agar segera menuntaskan kewajiban tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai ketentuan pemerintah.
“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar