Menaker Yassierli Sidak Posko THR 2026 di Jakarta, Pekerja Bisa Adukan THR Tak Dibayar

Jumat, 6 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka sebagai pusat layanan bagi pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan persoalan terkait pembayaran THR. Pemerintah menilai keberadaan posko ini penting guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemberian THR.

Menaker Yassierli menjelaskan, posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan pekerja mengenai hak THR, mulai dari kelayakan penerima hingga mekanisme perhitungan.

Menurut Yassierli, salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan pekerja berkaitan dengan hak THR bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

“Yang biasanya ditanyakan itu apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tetapi tiba-tiba terjadi PHK. Kemudian bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli saat meninjau layanan tersebut.

Selain konsultasi, Kemnaker juga membuka layanan pengaduan yang akan mulai aktif pada H-7 sebelum Idul Fitri. Waktu tersebut menyesuaikan dengan batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.

Layanan pengaduan di posko tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan, seperti THR yang tidak dibayarkan, dibayarkan sebagian, atau dicicil oleh perusahaan.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Pemerintah memastikan setiap pengaduan pekerja diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Melalui mekanisme ini, pekerja tidak harus datang langsung ke lokasi posko.

Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di seluruh dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri. Seluruh posko tersebut diharapkan terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker guna mempercepat penanganan laporan dari masyarakat.

“Saya juga mengimbau agar posko THR ini tersedia di setiap dinas ketenagakerjaan daerah dan kawasan industri agar pelayanan kepada pekerja semakin mudah,” kata Yassierli.

Di akhir kunjungannya, Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru