Bangkalan Buka Posko THR Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Dilarang Cicil dan Telat Bayar

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Disperinaker Bangkalan membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 H, Selasa (3/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kantor Disperinaker Bangkalan membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 H, Selasa (3/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANGKALAN,. RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap buruh menjelang hari raya.

Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan atau pemberi kerja. Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menyatakan aturan tersebut telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Jemmi.

Ia menjelaskan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu kali upah.

Meski sebagian besar perusahaan dinilai rutin memenuhi kewajiban tersebut, Disperinaker tetap membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran. Pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat melapor langsung ke kantor Disperinaker Bangkalan.

“Jika ada aduan, kami akan memfasilitasi mediasi dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pembukaan posko ini diharapkan mencegah perselisihan hubungan industrial dan menciptakan suasana kondusif menjelang Idul Fitri. Pemkab Bangkalan menekankan, kepastian pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi lokal saat momentum hari raya.

“Kami ingin seluruh pekerja merayakan Idul Fitri dengan tenang karena haknya terpenuhi,” pungkas Jemmi.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru