BANGKALAN,. RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap buruh menjelang hari raya.
Melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Pemkab menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan atau pemberi kerja. Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menyatakan aturan tersebut telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Jemmi.
Ia menjelaskan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu kali upah.
Meski sebagian besar perusahaan dinilai rutin memenuhi kewajiban tersebut, Disperinaker tetap membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran. Pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat melapor langsung ke kantor Disperinaker Bangkalan.
“Jika ada aduan, kami akan memfasilitasi mediasi dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pembukaan posko ini diharapkan mencegah perselisihan hubungan industrial dan menciptakan suasana kondusif menjelang Idul Fitri. Pemkab Bangkalan menekankan, kepastian pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi lokal saat momentum hari raya.
“Kami ingin seluruh pekerja merayakan Idul Fitri dengan tenang karena haknya terpenuhi,” pungkas Jemmi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar