JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan besar untuk perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah ini menandai penguatan peran negara dalam merespons isu krusial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian kerja, hingga perlindungan sektor informal.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena langsung menyasar persoalan nyata yang dihadapi jutaan pekerja, mulai dari buruh pabrik, pekerja rumah tangga, hingga pengemudi transportasi online. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah perlindungan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden dalam pidatonya.
Sejumlah regulasi strategis diumumkan, di antaranya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang selama ini dinantikan, serta Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online. Kebijakan ini memberikan kepastian status kerja dan perlindungan dasar bagi sektor yang sebelumnya rentan.
Tak hanya itu, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, sekaligus membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden. Satgas ini ditujukan untuk mencegah gelombang PHK dan memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi.
Langkah pembatasan sistem outsourcing juga menjadi sorotan. Aturan baru ini diharapkan menekan praktik kerja tidak tetap yang selama ini dinilai merugikan buruh dalam jangka panjang.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah melanjutkan kebijakan kenaikan upah minimum, pemberian Bonus Hari Raya bagi pekerja informal seperti ojol dan kurir, hingga diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini diperkuat dengan bantuan tunai hingga 60 persen gaji selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi kerja.
Presiden menegaskan, arah kebijakan ini bukan sekadar simbolis peringatan May Day, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pasar kerja yang adil dan berkelanjutan.
“Negara harus hadir, memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan, kepastian, dan masa depan yang layak,” pungkasnya.
Lainnya:
- Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
- Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi
- Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








