Prabowo Rilis Paket Kebijakan Buruh 2026, Dari PHK hingga Ojol

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan kebijakan buruh pada May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan kebijakan buruh pada May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan besar untuk perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah ini menandai penguatan peran negara dalam merespons isu krusial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian kerja, hingga perlindungan sektor informal.

Kebijakan tersebut dinilai penting karena langsung menyasar persoalan nyata yang dihadapi jutaan pekerja, mulai dari buruh pabrik, pekerja rumah tangga, hingga pengemudi transportasi online. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah perlindungan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden dalam pidatonya.

Sejumlah regulasi strategis diumumkan, di antaranya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang selama ini dinantikan, serta Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online. Kebijakan ini memberikan kepastian status kerja dan perlindungan dasar bagi sektor yang sebelumnya rentan.

Tak hanya itu, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, sekaligus membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden. Satgas ini ditujukan untuk mencegah gelombang PHK dan memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi.

Langkah pembatasan sistem outsourcing juga menjadi sorotan. Aturan baru ini diharapkan menekan praktik kerja tidak tetap yang selama ini dinilai merugikan buruh dalam jangka panjang.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah melanjutkan kebijakan kenaikan upah minimum, pemberian Bonus Hari Raya bagi pekerja informal seperti ojol dan kurir, hingga diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini diperkuat dengan bantuan tunai hingga 60 persen gaji selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi kerja.

Presiden menegaskan, arah kebijakan ini bukan sekadar simbolis peringatan May Day, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pasar kerja yang adil dan berkelanjutan.

“Negara harus hadir, memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan, kepastian, dan masa depan yang layak,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
May Day Asahan Memanas, Bupati Tegaskan Buruh Penopang Utama Ekonomi Daerah
NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani, Perkuat Status UNESCO Global Geopark

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:13 WIB

Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:50 WIB

Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:51 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Berita Terbaru