SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pihak PT. Hitakara melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Suswanti, Mang dan Sud ke Badan Pengawas (Bawas) MA buntut putusan Onslagh (lepas) kepada Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dalam kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan PT Hitakara dinyatakan pailit dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 363.528.293.407.
“Kami (PT. Hitakara) korban mafia peradilan telah melaporkan Hakim Mang dkk ke Ketua Bawas MA pada tanggal 2 Agustus 2024, perihal dugaan suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus Onslagh Terdakwa Victor S. Bachtiar,” tegas R. Primaditya Wirasandi didampingi Livia Patricia, Kuasa Hukumnya PT. Hitakara kepada awak media, Kamis (29/8/2024).
Pihaknya lanjut Adit, panggilan karibnya, dalam laporannya ke Bawas MA juga menuntut agar ketiga Hakim itu dipecat dan mendukung KPK mengungkap dugaan suap.
“Rekomendasi KY agar Hakim Mangapul dipecat dalam perkara bebasnya Ronald Tannur sudah tepat karena yang bersangkutan seringkali terlibat putusan kontroversial,” sentilnya.
Livia Patricia menambahkan fakta persidangan perkara itu sudah terang benderang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bisa membuktikan dakwaannya bahwa Terdakwa Victor S. Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat tagihan palsu yang ditujukan kepada PT. Hitakara sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di PN Surabaya.
Advokat berparas cantik ini merasa kliennya (PT. Hitakara) menjadi korban persekongkolan jahat menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan.
“Putusan Onslagh terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta dan kebenaran materiil, persis dengan putusan bebas Ronal,” tegasnya membandingkan.
Ia memastikan PT. Hitakara tidak tinggal diam menyikapi putusan pailit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
“Besar sekali harapan kami Majelis Hakim Agung MA tingkat PK lebih cermat agar mendapatkan putusan yang adil. Jangan sampai hukum Kepailitan dirusak oleh segilintir orang,” pungkas Livia mengingatkan.