PT Hitakara Laporkan Hakim Mang Cs ke Bawas, Buntut Vonis Onslagh Victor S. Bachtiar

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT. Hitakara memberikan keterangan kepada awak media kronologis pihaknya menjadi korban mafia peradilan di PN Surabaya (Foto : FYW)

Kuasa Hukum PT. Hitakara memberikan keterangan kepada awak media kronologis pihaknya menjadi korban mafia peradilan di PN Surabaya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pihak PT. Hitakara melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Suswanti, Mang dan Sud ke Badan Pengawas (Bawas) MA buntut putusan Onslagh (lepas) kepada Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dalam kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan PT Hitakara dinyatakan pailit dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 363.528.293.407.

“Kami (PT. Hitakara) korban mafia peradilan telah melaporkan Hakim Mang dkk ke Ketua Bawas MA pada tanggal 2 Agustus 2024, perihal dugaan suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus Onslagh Terdakwa Victor S. Bachtiar,” tegas R. Primaditya Wirasandi didampingi Livia Patricia, Kuasa Hukumnya PT. Hitakara kepada awak media, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga  Sambil Menahan Isak Tangis, Pengusaha UMKM Sprei Ini Bacakan Pledoi Berjudul 'Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi'

Pihaknya lanjut Adit, panggilan karibnya, dalam laporannya ke Bawas MA juga menuntut agar ketiga Hakim itu dipecat dan mendukung KPK mengungkap dugaan suap.

“Rekomendasi KY agar Hakim Mangapul dipecat dalam perkara bebasnya Ronald Tannur sudah tepat karena yang bersangkutan seringkali terlibat putusan kontroversial,” sentilnya.

Baca Juga  Peringatan HPN 2024, Khofifah : Insan Pers Wujudkan Pemilu Damai Dengan Produk Jurnalistik Sejuk Berkualitas

Livia Patricia menambahkan fakta persidangan perkara itu sudah terang benderang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bisa membuktikan dakwaannya bahwa Terdakwa Victor S. Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat tagihan palsu yang ditujukan kepada PT. Hitakara sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di PN Surabaya.

Advokat berparas cantik ini merasa kliennya (PT. Hitakara) menjadi korban persekongkolan jahat menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan.

Baca Juga  Gelar Pengajian, Khofifah dan Syaikh Fadhil Al-Jailani Sebarkan Tasawuf Kesejukan

“Putusan Onslagh terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta dan kebenaran materiil, persis dengan putusan bebas Ronal,” tegasnya membandingkan.

Ia memastikan PT. Hitakara tidak tinggal diam menyikapi putusan pailit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Besar sekali harapan kami Majelis Hakim Agung MA tingkat PK lebih cermat agar mendapatkan putusan yang adil. Jangan sampai hukum Kepailitan dirusak oleh segilintir orang,” pungkas Livia mengingatkan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB