LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Persoalan akses jalan, mitigasi risiko lingkungan, dan kepastian lapangan kerja menjadi sorotan warga terkait keberadaan PT PAL di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Ketua Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), MH Sholeh, menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembangunan perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Keluhan tersebut disampaikan Sholeh saat mendatangi lokasi PT PAL bersama perwakilan warga pada Selasa (13/10/2026). Ia meminta persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan pesisir mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.
Menurut Sholeh, salah satu persoalan yang belum mendapatkan kejelasan adalah penyediaan akses jalan yang memadai untuk menunjang operasional perusahaan galangan kapal. Warga juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai potensi pencemaran, risiko bahan berbahaya dan beracun (B3), serta langkah mitigasi yang disiapkan perusahaan.
“Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Sampai hari ini, persoalan akses jalan belum jelas. Penjelasan mengenai mitigasi risiko dan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat juga belum disampaikan secara terang,” tegas Sholeh.
Ia turut mempertanyakan kejelasan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan dan warga. Menurutnya, masyarakat masih menunggu realisasi kesepakatan yang berkaitan dengan akses jalan, pengelolaan risiko lingkungan, manfaat ekonomi, dan pelibatan warga dalam kegiatan usaha.
Sholeh menegaskan bahwa aktivitas perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar.
“Perusahaan juga harus memiliki iktikad baik terhadap masyarakat sekitar. Jangan hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat dalam kegiatan perusahaan,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang disebut telah disampaikan dengan melakukan pemeriksaan di lapangan. Namun, dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Selain akses jalan dan persoalan lingkungan, warga Desa Sidokelar juga menuntut kejelasan kesempatan kerja di PT PAL. Syafik, pemuda sekaligus anggota Karang Taruna Desa Sidokelar, mengatakan sejumlah janji yang disampaikan ketika sosialisasi perusahaan disebut belum terealisasi.
“Ketika pihak PAL datang untuk sosialisasi, ada sejumlah janji yang disampaikan. Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Kesepakatan atau MoU terkait tenaga kerja juga belum rampung,” ujar Syafik.
Ia menyampaikan bahwa warga berharap perusahaan memberikan kesempatan kerja dengan status pekerja tetap. Menurutnya, kepastian status pekerjaan penting bagi masyarakat untuk menjaga keberlangsungan penghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami berharap warga bisa bekerja secara tetap di perusahaan yang berada di lingkungan sendiri. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan. Namun, jika pekerjaan hanya bersifat sementara atau sewaktu-waktu kontrak diputus, dampaknya akan sangat berat bagi keluarga,” tegasnya.
Bagi warga, keberadaan perusahaan di wilayah desa diharapkan tidak hanya mendukung kegiatan usaha, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sholeh juga menyampaikan informasi mengenai kedatangan dua personel Polda Jawa Timur ke lokasi PT PAL untuk melakukan pemeriksaan mendadak.
Kedua personel itu disebut berasal dari Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, masing-masing seorang kepala unit (kanit) dan seorang penyidik. Namun, informasi mengenai kedatangan tersebut belum terkonfirmasi melalui keterangan resmi pihak kepolisian. Tujuan dan hasil pemeriksaan juga belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia.
Warga berharap PT PAL memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan yang disampaikan, termasuk status MoU, akses jalan, mitigasi risiko lingkungan, dan kebijakan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan dari manajemen PT PAL yang menjawab keluhan warga tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai persoalan yang berkembang di Desa Sidokelar.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar