SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9).
Penandatanganan dilakukan Khofifah dengan didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Dari unsur pimpinan DPRD Jatim, persetujuan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak.
Khofifah mengatakan, Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Regulasi itu disebut selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Khofifah, Raperda tersebut juga membawa perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi ditempatkan semata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan setara sebagai warga negara.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, namun Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata,” jelas Khofifah.
Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya dituangkan dalam norma. Prinsip tersebut harus hadir dalam setiap proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
“Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau No One Left Behind karena kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya,” jelasnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, terutama dunia pendidikan dan dunia usaha, dalam menyediakan ruang serta layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Inklusifitas sangat penting karena untuk memenuhi hak-hak mereka. Dibutuhkan keterbukaan semua elemen sehingga sektor memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, selama ini menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, antara lain rehabilitasi sosial, bantuan dan asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, peningkatan aksesibilitas layanan publik, pendampingan hukum, serta penguatan kelembagaan penyandang disabilitas.
Khofifah berharap koordinasi antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, perguruan tinggi, media, dan masyarakat semakin kuat. Menurutnya, implementasi regulasi perlu dilakukan di berbagai level, termasuk dalam layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan dunia kerja.
Selain Raperda Disabilitas, dalam sidang tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar