LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Menjelang malam pergantian tahun, Polsek Brondong Polres Lamongan mengintensifkan penertiban minuman keras melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir utara Lamongan.
Operasi yang digelar Minggu (14/12) pagi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, razia menyasar titik-titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap menjadi lokasi transaksi miras ilegal.
“Penertiban ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras, terutama menjelang akhir tahun,” ujar IPDA Hamzaid.
Lokasi pertama didatangi petugas sekitar pukul 05.00 WIB. Di depan rumah warga di Jalan Raya Deandeles, polisi mendapati seorang penjual berinisial F, warga Kecamatan Brondong, tengah melayani pembeli. Dari lokasi ini, petugas menyita 3 botol arak ukuran 1,5 liter, 161 botol arak oplosan ukuran 250 ml, 4 botol bir bintang, serta 4 botol minuman jenis kawa-kawa.
“Total yang diamankan dari lokasi pertama mencapai puluhan liter miras, sebagian besar arak oplosan,” jelas Hamzaid.
Sekitar dua jam kemudian, patroli kembali menemukan penjualan miras di lokasi berbeda namun masih di jalur Deandeles. Penjual berinisial MA, warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, diamankan dari sebuah warung. Polisi menyita 73 botol arak oplosan ukuran 250 ml, 2 botol kawa-kawa, serta uang tunai Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan.
Seluruh barang bukti dan penjual diamankan ke Polsek Brondong untuk diproses sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
IPDA Hamzaid menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Miras sering menjadi pemicu tindak kriminal. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan tetap aman dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikannya,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








