Razia Miras di Brondong Lamongan, Polisi Sita Puluhan Liter Arak Oplosan

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ratusan botol minuman keras diamankan Polsek Brondong saat razia KRYD jelang tahun baru di Jalan Raya Deandeles. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti ratusan botol minuman keras diamankan Polsek Brondong saat razia KRYD jelang tahun baru di Jalan Raya Deandeles. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Menjelang malam pergantian tahun, Polsek Brondong Polres Lamongan mengintensifkan penertiban minuman keras melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir utara Lamongan.

Operasi yang digelar Minggu (14/12) pagi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, razia menyasar titik-titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap menjadi lokasi transaksi miras ilegal.

“Penertiban ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras, terutama menjelang akhir tahun,” ujar IPDA Hamzaid.

Lokasi pertama didatangi petugas sekitar pukul 05.00 WIB. Di depan rumah warga di Jalan Raya Deandeles, polisi mendapati seorang penjual berinisial F, warga Kecamatan Brondong, tengah melayani pembeli. Dari lokasi ini, petugas menyita 3 botol arak ukuran 1,5 liter, 161 botol arak oplosan ukuran 250 ml, 4 botol bir bintang, serta 4 botol minuman jenis kawa-kawa.

“Total yang diamankan dari lokasi pertama mencapai puluhan liter miras, sebagian besar arak oplosan,” jelas Hamzaid.

Sekitar dua jam kemudian, patroli kembali menemukan penjualan miras di lokasi berbeda namun masih di jalur Deandeles. Penjual berinisial MA, warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, diamankan dari sebuah warung. Polisi menyita 73 botol arak oplosan ukuran 250 ml, 2 botol kawa-kawa, serta uang tunai Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan.

Seluruh barang bukti dan penjual diamankan ke Polsek Brondong untuk diproses sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

IPDA Hamzaid menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Miras sering menjadi pemicu tindak kriminal. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan tetap aman dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikannya,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta
Kapolsek Tikung dan Forkopimcam Sepakati Aturan Ramadhan, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konten Negatif di Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan

Berita Terbaru