Reskrim Polsek Sukolilo Periksa Warga Bale Hinggil Korban Pencurian

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo sewaktu mendampingi saksi pelapor Fanty Kusumaningtyas diperiksa Penyidik Reskrim Polsek Sukolilo (Foto : Dok Pribadi Said Sutomo)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo sewaktu mendampingi saksi pelapor Fanty Kusumaningtyas diperiksa Penyidik Reskrim Polsek Sukolilo (Foto : Dok Pribadi Said Sutomo)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Senin (9/9/2024) dikabarkan telah memeriksa Fanty Kusumaningtyas (45), warga apartemen Bale Hinggil sebagai saksi pelapor kasus pencurian 3 buah spanduk yang sebelumnya sudah dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sukolilo, Rabu (4/9/2024) malam.

Informasi ini diungkap oleh Ketua YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jatim, M. Said Sutomo, salah satu tim advokasi seusai mendampingi Fanty Kusumaningtyas diperiksa di Polsek Sukolilo.

Baca Juga  Khofifah Bersapa Siswa di MPLS, Bagikan Kurma, Tasbih, dan Susu, Pesan Cegah Kekerasan

“Laporan pencurian spanduk adalah langkah preventif agar tidak terjadi kejadian serupa yang lebih besar dari sekedar spanduk,” jelas Said, panggilan karibnya, Senin (9/9/2024).

Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini berpendapat modus operandi pencurian spanduk itu sangat rapi karena diduga mematikan CCTV keamanan dan tidak ada satupun security Bale Hinggil yang mengetahui.

Baca Juga  Tak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Penganiayaan di Lumajang Diringkus Polisi

“Kejadian pencurian spanduk ini jangan sampai ada dugaan ‘pagar makan tanaman’ yang bisa berkelanjutan dari yang kecil kemungkinan akan terjadi pencurian yang lebih besar karena pencurinya bisa mengendalikan sistem keamanan lingkungan disana,” serunya mengingatkan.

Ia memastikan pemasangan spanduk di lingkungan apartemen Bale Hinggil sudah mendapat izin dari mayoritas warga atau pemilik apartemen yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC).

Baca Juga  Layani Prima pada Nataru, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Pasukan Posko Angkutan

YLPK Jatim kata Said berharap kepada Polsek Sukolilo mempunyai peranan efektif dalam memegang tanggung jawab di wilayah hukumnya.

“Sehingga kejadian pencurian spanduk milik warga Bale Hinggil dan YLPK Jatim tidak sampai terulang lagi di kemudian hari,” pesannya menutup perbincangan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB