Sat Samapta Polres Lamongan Amankan Ratusan Liter Miras

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Samapta Polres Lamongan  saat mengamankan miras (ist)

Sat Samapta Polres Lamongan saat mengamankan miras (ist)

LAMONGA, RadarBangsa.co.id – Sat Samapta Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 2024. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, dan Pasal 31 ayat (2).

Operasi dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Desember 2024, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Petugas bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, kemudian melakukan patroli dan pengecekan di lokasi-lokasi yang dilaporkan.

Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari beberapa tempat. Di Warung Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, petugas menyita 3 botol @1,5 liter jenis arak. Di Warung Dusun Lopang, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, ditemukan 4 botol jenis Bir Bintang. Di Warung Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, petugas menyita 3 botol @1,5 liter jenis arak dan 2 botol jenis Bir Bintang.

Selain itu, di Warung Dusun Mojomanis, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, ditemukan 1 botol jenis Bir Bintang dan 2 botol jenis Guinness. Di Rumah Dusun Lemahbang, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, petugas menyita 19 botol jenis arak @1,5 liter dan 11 botol jenis Arak Bali @450 ml. Di Warung Desa Rowo, Kecamatan Pucuk, petugas menyita 12 botol @1,5 liter jenis arak, dan di Warung Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, ditemukan 25 botol @1,5 liter jenis arak. Di Warung Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, petugas menyita 15 botol jenis Bir Bintang, 8 botol jenis Guinness, dan 32 botol jenis arak.

Total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis, yang semua telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Asik Samsul Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, karena dapat melanggar peraturan daerah dan merugikan masyarakat secara umum,” tegasnya.

Petugas akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini, dengan harapan operasi ini dapat menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Lamongan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Sat Samapta Polres Lamongan Amankan Ratusan Liter Miras

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

Para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XII Tahun 2025 menerima penghargaan pada acara penutupan yang dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di BPSDM Jatim, Jumat (10/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

PKN II 2025 Ditutup, Khofifah Tekankan Pentingnya Inovasi ASN

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:47 WIB