BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Tugas Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) Kabupaten Bangkalan kembali turun ke lapangan dengan menyasar rumah makan dan warung pada triwulan pertama 2026. Sidak yang dipimpin langsung Wakil Bupati Moh Fauzan Ja’far itu dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Langkah ini menjadi penting karena pajak restoran dan rumah makan merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah. Dana yang terkumpul berpengaruh pada kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam inspeksi tersebut, tim mendatangi sejumlah usaha kuliner seperti Rumah Makan Amboina, Sinjai, Warung RI, dan beberapa lokasi lainnya yang masuk kategori wajib pajak daerah. Kunjungan ini merupakan sidak kedua setelah pemeriksaan serupa dilakukan pada akhir 2025.
“Hari ini kita melakukan sidak kembali untuk melihat sejauh mana kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa catatan penting yang kami temukan di lapangan,” ujar Fauzan.
Salah satu temuan utama adalah masih adanya pelaku usaha yang belum menggunakan tapping box, yakni alat perekam transaksi yang disediakan pemerintah daerah. Padahal, perangkat tersebut dipasang untuk mencatat omzet secara transparan dan memudahkan pengawasan pajak.
Selain itu, tim juga menemukan setoran pajak yang dinilai belum sesuai dengan tingkat kunjungan konsumen. Sejumlah warung disebut membayar lebih rendah dibanding usaha lain yang telah tertib memakai sistem pencatatan digital.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan pajak yang dibayarkan. Bahkan, warung yang tidak menggunakan tapping box justru membayar lebih kecil dibanding yang taat,” tegasnya.
Fauzan menegaskan, kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet tetap harus dipenuhi sesuai aturan daerah. Jika pungutan itu tidak dibebankan ke konsumen, maka tanggung jawab penyetoran tetap berada di pihak pengusaha.
“Kalau tidak dipungut ke pembeli, maka itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk tetap menyetorkan 10 persen dari omzetnya,” jelasnya.
Pemkab Bangkalan, lanjut dia, masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bila peringatan tidak diindahkan setelah sidak berulang, pemerintah siap menempuh langkah tegas sesuai regulasi, termasuk membuka data kewajiban pajak kepada publik.
“Kalau setelah dua kali kami datang masih tidak dihiraukan, maka selain penegakan aturan, kami juga akan membuka data kewajiban pajak mereka ke publik,” tandasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar